Hukum

Polisi tangkap pencuri emas pengantin di Banda Aceh

Tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan ini ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam karena mencuri emas sebanyak 25 mayam milik seorang pengantin di Kecamatan Baiturrahman
Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan berinisial AZ (30) warga Ulee Kareng terkait dugaan tindak pidana pencurian.

Tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan ini ditangkap pada Rabu (30/3/2022) malam karena mencuri emas sebanyak 25 mayam milik seorang pengantin di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (30/3/2022).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Lexi bernopol BL 6246 AAA beserta surat-surat, uang senilai Rp 17,5 juta.

“Kemudian gelang emas seberat empat mayam dan emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu,” kata Ryan dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Dari hasil pengembangan, kata Ryan, polisi kemudian mengamankan seorang pembeli berinisial ZI. Warga Gampong Lam Glumpang, Kecamatan Ulee Kareng ini masih berstatus sebagai saksi.

“Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, AZ mengakui telah mencuri emas milik korban sebanyak 25 mayam. Ia juga mengaku pernah mencuri lima mayam emas milik korban lain di Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh beberapa waktu lalu, dengan modus yang sama.

“Korbannya saat itu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Aceh sesuai laporan tanggal 24 Maret 2022. Sebagian besar emas telah dijual oleh pelaku sebanyak 25 mayam, namun masih ada lima mayam emas yang disimpan,” katanya.

Uang hasil penjualan emas ini digunakan pelaku AZ untuk membayar cicilan motor sejumlah Rp 7 juta, membeli emas berupa gelang rantai rotan seberat empat mayam seharga Rp 11,7 juta, membeli emas batangan UBS seberat 0,5 gram seharga Rp 500 ribu, membeli gelang emas seharga Rp 1,9 juta.

“Dari pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 17,5 juta. Kemudian dari saksi yang memberikan keterangan, tim mengamankan barang bukti berupa cincin dan gelang emas seberat 15 mayam yang dijual pelaku,” tutur Ryan.

Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Shares: