HukumNews

Polisi tetapkan tersangka pada kasus galian C yang tewaskan dua pekerja di Aceh Besar

Polisi tetapkan tersangka pada kasus galian C yang tewaskan dua pekerja di Aceh Besar
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadhillah Aditya Pratama. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial Z (55) sebagai tersangka pada kasus galian C di Gunung Glee Geunteng, Kabupaten Aceh Besar, yang menewaskan dua pekerja.

“Penetapan tersangka tanggal 31 Oktober 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Kamis (29/12/2022).

Ia menjelaskan, galian C milik Z yang merupakan warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu meyebabkan dua korban meninggal dunia, yakni MK (22) yang bertugas sebagai operator beko dan H (22) yang merupakan warga setempat.

Perwira menengah ini menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera rampung pada Januari 2023 mendatang.

“Insyaallah awal tahun depan sudah P21,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada 20 September 2022 lalu, dua pekerja yang bertugas sebagai pembawa ekskavator meninggal dunia akibat tertimbun longsoran batu di lokasi pekerjaan galian C di kawasan pegunungan Glee Genteng, Kabupaten Aceh Besar.

Namun, musibah tersebut bukan karena faktor bencana seperti longsor akibat hujan, melainkan kecelakaan kerja. Dalam proses penyelidikan, diketahui peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

Shares: