Home Hukum Polisi tetapkan tersangka pada kasus galian C yang tewaskan dua pekerja di Aceh Besar
HukumNews

Polisi tetapkan tersangka pada kasus galian C yang tewaskan dua pekerja di Aceh Besar

Share
Polisi tetapkan tersangka pada kasus galian C yang tewaskan dua pekerja di Aceh Besar
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadhillah Aditya Pratama. Foto: Riska Zulfira/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pria berinisial Z (55) sebagai tersangka pada kasus galian C di Gunung Glee Geunteng, Kabupaten Aceh Besar, yang menewaskan dua pekerja.

“Penetapan tersangka tanggal 31 Oktober 2022 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama kepada popularitas.com, Kamis (29/12/2022).

Ia menjelaskan, galian C milik Z yang merupakan warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu meyebabkan dua korban meninggal dunia, yakni MK (22) yang bertugas sebagai operator beko dan H (22) yang merupakan warga setempat.

Perwira menengah ini menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera rampung pada Januari 2023 mendatang.

“Insyaallah awal tahun depan sudah P21,” jelasnya.

Seperti diketahui, pada 20 September 2022 lalu, dua pekerja yang bertugas sebagai pembawa ekskavator meninggal dunia akibat tertimbun longsoran batu di lokasi pekerjaan galian C di kawasan pegunungan Glee Genteng, Kabupaten Aceh Besar.

Namun, musibah tersebut bukan karena faktor bencana seperti longsor akibat hujan, melainkan kecelakaan kerja. Dalam proses penyelidikan, diketahui peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...