Home Hukum Polisi tutup ratusan sumur tambang minyak mentah ilegal
HukumNews

Polisi tutup ratusan sumur tambang minyak mentah ilegal

Share
Sumur minyak mentah ilegal yang meledak di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (ANTARA/HO- Polres Muba)
Share

POPULARITAS.COM – Aparat kepolisian menutup ratusan sumur tambang minyak mentah ilegal yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Banyuasin AKBP Siswandi mengatakan penutupan berlangsung sejak Jumat (16/6) bekerja sama dengan personel TNI, Dinas Kesehatan, Pemadam kebakaran, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba.

Secara keseluruhan ada sebanyak 157 sumur minyak yang ditutup, mayoritas berlokasi di Desa Pangkalan Bulian, Batang Hari Leko.

Ratusan sumur tersebut ditutup dengan ditimbun kembali menggunakan alat berat dan dipasang garis polisi sebagai tanda tidak boleh lagi ada aktivitas di kawasan itu.

Dia menjelaskan berdasarkan temuan di lapangan diketahui ratusan sumur ini merupakan sumur tua peninggalan perusahaan pertambangan yang sudah tidak produksi lagi.

Meskipun sudah berulangkali diperingatkan oleh petugas kepolisian, katanya, masyarakat setempat kembali melakukan penambangan menggunakan peralatan tradisional dan jauh dari standar keamanan keselamatan.

“Hingga akhirnya sumur minyak itu meledak hebat mengeluarkan semburan api ke udara pada Senin (12/6),” ujar Siwandi, dikutip dari laman Antara, Sabtu (17/6/2023).

Siswandi menyebutkan akibat api ledakan sumur tersebut, dua orang warga mengalami luka bakar berat masing-masing berinisial NSI dan HMI.

Kepolisian menyatakan korban NSI meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian, sementara korban HMI masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dalam kondisi kritis.

Selain melakukan penutupan, papar dia, petugas gabungan menyita sebanyak 80 unit sepeda motor yang digunakan sebagai alat penarik pipa tambang, 38 unit genset, dan 63 unit mesin pompa air di lokasi tersebut.

Ia menyebutkan pemodal dibalik aktivitas penambangan sumur minyak tersebut saat ini masih dalam buruan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Muba didampingi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Siswandi memastikan atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar.

“Semua upaya penindakan atas kasus tersebut dilaksanakan sebagaimana instruksi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus R Wibowo dalam berbagai rapat koordinasi yang dilaksanakan,” kata dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pasar Saham Israel Bisa Merosot Tajam jika Netanyahu Terpilih Lagi

POPOULARITAS.COM – Pasar saham Israel berpotensi menghadapi tekanan jika Perdana Menteri Benjamin...

News

Sirkulasi Siklonik Terdeteksi di Utara Aceh, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi potensi pembentukan sirkulasi...

News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...