POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap dua penjudi bola di Lapangan Pacuan Kuda Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, Minggu (23/2/2025).
Pelaku yakni SA (45), warga asal Stabat serta BE (45), warga asal Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap dalam acara pacuan kuda yang digelar dalam memperingati HUT Kota Takengon.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berawal saat polisi beserta Satpol PP setempat berpatroli di area tersebut.
Tak berselang lama, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
“Keduanya kita amankan, barang bukti yang kita sita berupa permainan judi bola, ponsel serta uang tunai senilai Rp 672 ribu,” ujarnya kepada popularitas.com, Senin (24/2/2025). Atas perbuatannya, saat ini kedua pelaku masih diamankan dan diproses hukum lanjut sesuai dengan qanun yang berlaku.












Leave a comment