HukumNews

Polres Langsa bekuk dua residivis curanmor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap dua orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis box merek Suzuki Carry serta 22 Sepmor.
Konferensi pers terkait penangkapan residivis curanmor di Mapolres Langsa, Kamis (30/12/2021). (ist)

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap dua orang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis box merek Suzuki Carry serta 22 sepeda motor (sepmor).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021) di mapolres setempat.

Krisna mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dan laporan masyarakat tentang tindak pidana pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan.

Berdasarkan laporan tersebut, kata Krisna, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Langsa yang dipimpin oleh Ipda Muh. Zainal DJ. Madas. melakukan penyelidikan dan menangkap ED (42) dan IW (40). Keduanya merupakan resedivis Curanmor.

Saat ditangkap, sambung Krisna, kedua tersangka sedang mengendarai mobil jenis box Suzuki Cary dengan Nopol BL 8430 NP. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kunci pas nomor 8 warna silver dan satu kunci L nomor 8 warna hitam yang telah digrenda di saku jaket IW.

“Mereka ditangkap saat mengendarai mobil dan kami menemukan beberapa kunci yang diduga digunakan untuk mencuri Sepmor. Setelah dilakukan interogasi singkat, keduanya mengakui telah melakukan curanmor di sejumlah tempat di Kota Langsa,” terang Krisna.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu kunci pas, satu kunci L, satu unit mobil jenis box merek Suzuki Carry warna merah dengan Nopol BL 8430 NP, 22 Sepmor, dan satu unit handphone.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Berulang-ulang dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Shares: