Home Kriminalitas Polres Lhokseumawe grebek aktivitas sumur minyak ilegal
Kriminalitas

Polres Lhokseumawe grebek aktivitas sumur minyak ilegal

Share
1.762 sumur minyak rakkyat diajukan Pemerintah Aceh untuk dapat legalitas Kementrian ESDM RI
Polisi mengungkap kasus eksploitasi minyak mentah ilegal di Aceh Utara, Kamis (16/1/2025). FOTO : Satreskrim Polres Lhokseumawe/HO popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM  Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan ekploitasi sumur minyak mentah ilegal di Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, Kamis (16/1/2025). Lewat aksi itu, petugas mengamankan satu pelaku berinisial B (45). Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap bersama sejumlah barang bukti di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prasatya kepada popularitas.com mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas terlarang di lokasi itu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim menuju ke lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Ia menjelaskan, pelaku B diduga melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam sebuah kolam buatan.

“Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang. “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Yudha menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin.

Berdasarkan pasal dan UU tersebut, pelaku B melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara,” ucap dia.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

KriminalitasNews

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banda Aceh

POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian...

KriminalitasNews

Terduga Pembakar Rumah di Pidie, Ditangkap di Bireuen

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah yang dihuni tujuh jiwa dari dua KK...

KriminalitasNews

Diduga Segaja Dibakar, Satu Unit Rumah di Pidie Ludes Dilalap Api

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah semi permanen di Gampong Gajah Aye, Kecamatan...