HukumNews

Polresta Banda Aceh tangkap pelaku curanmor

Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, berinisial MR (22) dan ROY (23) diringkus tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 22 /XII/2022/SPKT/ Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 26 Desember 2022 terkait kasus pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku di Lampeuneurut itu atas dasar laporan korban terkait pencurian sepedà motor.

“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda asal gampong dalam kecamatan Darul Imarah diringkus Tim Rimueng di depan meunasah,” kata Fadillah.

Kata Fadillah, kedua pelaku diringkus setelah dilakukan penyelidikan karena melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, Senin (26/12/2022) dini hari.

Fadillah menjelaskan, sepeda motor milik Rafsanjani tersebut dicuri saat diparkir di dalam sebuah toko di Ulee Lheue, Banda Aceh.

“Saat korban terbangun dari tidurnya, melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang, dan ianya curiga ada yang masuk ke dalam toko. Dan akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor miliknya telah raib,” ucap Fadillah.

Selanjutnya, korban pun melaporkan perkara itu ke Polresta Banda Aceh. Hasil penelusuran informasi dari berbagai kalangan, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue mengetahui keberadaan pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX dan motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp1 juta rupiah di Desa Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar,” jelasnya.

Selanjutnya tim mencari barang bukti tersebut di Desa Lamsabang, Aceh Besar dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro.

“Sepeda motor ditemukan sekitar jam 18.00 WIB di depan sebuah rumah kosong tanpa penghuni,” tambah dia.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua terduga pelaku, kata Fadillah, ROY tidak mengetahui bahwa MR akan melakukan pencurian.

“ROY hanya mengantar MR ke Ulee Lheue, selanjutnya ROY kembali ke rumahnya,” kata Fadillah.

Kini, pelaku MR dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. MR dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Shares: