Home Headline Polri Ingatkan Penyelenggara tak Halangi Warga Mencoblos
HeadlineNews

Polri Ingatkan Penyelenggara tak Halangi Warga Mencoblos

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal | Foto: Antara News
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Polri mengingatkan bahwa penyelenggara Pemilu 2019 tidak boleh menghalangi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu karena segala tindakan yang menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya dapat diancam pidana.

“Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih,” kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Ia memastikan bahwa masyarakat yang sudah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pukul 13.00 dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak boleh dihalangi oleh penyelenggara Pemilu setempat.

“Sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51 yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, mengantre tapi bila penyelenggara menyelesaikan atau sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk kekerasan dan intimidasi kepada pemilih serta tindakan yang mengganggu jalannya Pemilu akan ditindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap orang dengan kekerasan, dan menggunakan kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran, memilih dan menghalangi seseorang untuk mendaftar sebagai pemilih, maka dia juga diancam dengan Pasal 511 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta. Pasal 531, siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka kepada yang bersangkutan akan diancam dengan pasal itu dengan ancaman hukuman 5 tahun,” katanya.

Ia meminta masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran saat berlangsungnya pemungutan suara dapat melaporkan kepada polisi yang berjaga di TPS.

“Masyarakat yang menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti di atas atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara seperti di atas, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS,” kata mantan Kapolrestabes Surabaya ini.*

Sumber: Antara News

Share
Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...