News

Polri perketat penggunaan pelat nomor khusus ZZ

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Humas Polri

POPULARITAS.COM – Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ . Saat ini, kode huruf terakhir RF dan QH pada pelat nomor kendaraan telah diganti menjadi ZZ.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

“Pelat nomor khusus dengan kode ini (ZZ) cuma boleh dipakai di kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi,” kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Dikatakan Yusri, kode itu hanya boleh digunakan kendaraan dinas. Maka dari itu model dan jenis dari kendaraan tersebut akan dijadikan acuan.

Menurut mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, mobil yang memiliki spesifikasi terlalu tinggi atau banderol sangat mahal tentu tidak bisa digolongkan sebagai kendaraan dinas, dan tidak diperkenankan memakai pelat nomor khusus.

“Kalau lihat Land Cruiser yang harganya miliaran tetapi pakai pelat nomor ZZP, ZZT, atau ZZ lain, itu saya nyatakan tidak benar itu perlu dipertanyakan. Kenapa? Karena hanya untuk kendaraan dinas,” ucapnya.

Kemudian apabila menemukan ada indikasi pelanggaran, maka kepolisian akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh, untuk mencari tahu data pemilik dan status tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bersangkutan.

Shares: