Home Internasional Prancis Sahkan Hak Akhiri Hidup dengan Bantuan Medis
InternasionalNews

Prancis Sahkan Hak Akhiri Hidup dengan Bantuan Medis

Share
Prancis Sahkan Hak Akhiri Hidup dengan Bantuan Medis. Foto : HO/BBC News | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Lembaga otoritas konstitusional tertinggi Prancis resmi menyetujui seluruh isi undang-undang yang memberikan hak kepada orang dewasa penderita penyakit yang tak tersembuhkan untuk melakukan assisted dying atau tindakan mengakhiri hidup dengan bantuan medis.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Council) pada Jumat (14/8/2026) tersebut menandai babak baru dalam sejarah hukum dan etika medis di negara tersebut.

Dengan diketuknya pengesahan ini, Prancis kini menyusul langkah negara-negara seperti Belanda, Belgia, Swiss, dan Kanada yang telah lebih dahulu melegalkan praktik tersebut.

“Keputusan ini diambil setelah melalui proses perdebatan sengit selama bertahun-tahun serta serangkaian perubahan substansi dalam draf rancangan undang-undang,” tulis AFP. 

Sebelum persetujuan dari Mahkamah Konstitusi keluar, Majelis Nasional Prancis telah lebih dahulu memenangkan pemungutan suara untuk menciptakan hak assisted dying di bawah persyaratan yang sangat ketat.

Anggota parlemen menyetujui rancangan undang-undang tersebut dengan hasil 291 suara mendukung berbanding 241 suara menolak, meskipun regulasi ini sempat ditolak hingga tiga kali oleh majelis tinggi parlemen atau Senat.

Berdasarkan aturan baru ini, prosedur assisted dying hanya diizinkan bagi warga negara dewasa Prancis yang mengidap penyakit berat dan tidak tersembuhkan yang mengancam jiwa pada “stadium lanjut atau terminal”.

Selain itu, kondisi penyakit tersebut harus membuat pasien berada dalam penderitaan fisik maupun psikologis secara terus-menerus yang tidak tertahankan atau sudah kebal terhadap pengobatan.

Prosedurnya pun diatur secara ketat. Pasien diwajibkan untuk mengungkapkan niatnya secara bebas dan tanpa paksaan kepada dokter, yang kemudian akan mengambil keputusan setelah melalui proses konsultasi selama 15 hari.

“Setelah diberikan masa perenungan selama dua hari, pasien harus mengadministrasikan atau menyuntikkan zat mematikan itu sendiri. Jika mereka secara fisik tidak mampu melakukannya, tindakan tersebut baru boleh dilakukan oleh dokter atau perawat,” bunyi poin prosedur dalam dokumen regulasi tersebut, di mana kepastian niat pasien wajib diverifikasi ulang oleh dokter pada hari tindakan.

Perdana Menteri Prancis, Sébastien Lecornu, sebelumnya sempat merujuk beberapa bagian dari draf undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa secara mendalam sebelum resmi diundangkan. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi tersebut tidak menabrak konstitusi negara, terutama terkait perlindungan bagi kelompok rentan.

Pemerintah berfokus pada tiga aspek utama dalam peninjauan hukum tersebut: masa perenungan dua hari yang dinilai sebagian pihak terlalu singkat, kemampuan pasien dengan gangguan pertimbangan hukum untuk memberikan persetujuan yang sah, serta peran fasilitas layanan kesehatan dan perawatan sosial dalam menyediakan layanan assisted dying ketika tujuan utama pendirian mereka adalah memberikan perawatan paliatif.

Legalisasi ini memicu perdebatan politik yang sangat tajam di dalam negeri. Meski jajak pendapat menunjukkan mayoritas masyarakat Prancis mendukung adanya pilihan antara perawatan paliatif atau assisted dying, gelombang penolakan keras terus berdatangan dari Gereja Katolik, sebagian kalangan profesi medis, serta kubu politik sayap kanan di Senat yang menilai aturan ini berisiko menempatkan pasien rentan sebagai “beban” keluarga atau negara.

Kendati dibayang-bayangi penolakan politis, pengesahan undang-undang ini menjadikan Prancis sebagai salah satu negara pelopor di Eropa yang mendekriminalisasi tindakan bantuan mengakhiri hidup secara medis.

Langkah ini diperkirakan akan makin memperkuat dorongan serupa di berbagai negara Eropa lainnya yang saat ini tengah memperdebatkan isu serupa.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Pria Ini Pecahkan Rekor Dunia Lari Maraton 372 Hari Berturut-turut

POPULARITAS.COM – Li Shuangyong, pria berusia 41 tahun asal Provinsi Shandong, China,...

News

Kenaikan Air Laut Tak Lagi Bahaya, BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Gempa NTT

POPULARITAS.COM – Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengakhiri peringatan dini tsunami...

News

Dua Orang Meninggal Dunia di Sikka NTT, Akibat Gempa Magnitudo 7,7

POPULARITAS.COM – Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Kabupaten Nagekeo,...

Pedagang takjil alami pungli, ini respon Walikota Banda Aceh
News

Diduga Hubungan Sejenis, Pejabat Banda Aceh Ditangkap, IIliza : Kita Tak Tebang Pilih

POPULARITAS.COM – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menangkap...