POPULARITAS.COM – Pagu anggaran proyek bangunan yang dibangun di lahan bekas Balai Benih Utama (BBU) di Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, tahun 2022 lalu sebesar Rp 367 juta.
Paket itu sebelumnya disebut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Pidie Jaya Hauren Ayny sebagai gedung Pusat Kegiatan Guru.
Namun belakang diketahui bangunan tersebut merupakan SKB atau Satuan Pendidikan Non Formal (SNPF).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh mantan Kepala Bidang PAUD pada Dinas PK Pidie Jaya, Karmila saat dikonfirmasi popularitas.com mengatakan, bangunan itu merupakan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau SNPF yang dibangun tahun 2022 lalu.
Penelusuran popularitas.com paket itu sendiri berjudul “Pembangunan Ruang Praktik Beserta Perabotnya SPNF SKB Pidie Jaya (DAK) tahun anggaran 2022, DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Jaya dengan jumlah total anggaran Rp 367.800.000 yang proses pengerjaan secara swakelola atau dikerjakan sendiri.
Kendati anggaran yang digelontorkan capai Rp 367 juta atau setara dengan sekitar tiga unit rumah layak huni, namun pengerjaan item satu bangunan SKB seluas 9X12 meter itu meliputi aula 7X9 meter serta dua kamar ukuran 3X3,5 meter.
Tak ada furniture apapun di aula bangunan Rp 367 juta itu meski judulnya pengerjaan jelas tercantum beserta perabotannya.
Bahkan kini plafon di salah satu kamar bangunan tersebut mulai rusak, teras depan juga tampak bergelombang.
“Itu bangunan SKB yang dibangun tahun 2022 lalu,” kata mantan Kabid PAUD Dinas PK Pidie Jaya Karmila saat dikonfirmasi popularitas.com, Senin (10/7/2023).
Adalah Muzakir ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pidie Jaya yang bertindak sebagai “kontraktor” proyek swakelola yang dibangunan di lahan yang terkesan sudah seperti hutan belantara itu.
Muzakir yang mengaku sebagai Kepala SKB sejak tahun 2018 lalu saat dikonfirmasi popularitas.com membenarkan jika proyek swakelola yang dibangun di bekas BBU itu tersebut dikerjakan oleh dirinya.
“Iya itu saya yang kerja. Saya kepala SKB,” kata Muzakki kepada popularitas.com, Jumat (10/7/2023).
Bangunan tersebut diusulkan pada tahun 2018 silam, namun Kementerian baru mengaprove di tahun 2022 lalu.
Sambungnya, pengerjaan SKB tersebut baru sebatas bangunan tanpa mobiler lengkap.
Kata dia, bangunan tersebut bukanlah PKG sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, namun murni gedung Satuan Pendidikan Non Formal dan akan difungsikan sebagai bengkel.