Home Hukum Rugikan negara Rp377 juta, mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya dituntut 18 bulan penjara
Hukum

Rugikan negara Rp377 juta, mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya dituntut 18 bulan penjara

Share
Rugikan negara Rp377 juta, mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya dituntut 18 bulan penjara
Sidang kasus korupsi BOS SMPN 1 Bandar Dua dengan agenda pembacaan tuntutan FOTO : Kejari Pidie Jaya/HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut Hamidah bekas kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bandar Dua setempat dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya dengan nilai kerugian negara Rp 377 juta lebih itu dibacakan jaksa penuntut Ardyansyah dilakukan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/2/2025).

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal mengatakan, terdakwa Hamidah yang merupakan bekas Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bos tahun anggaran 2019-2022.

Bekas Kepsek itu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa (Hamidah) dituntut 1 tahun enam bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya dalam keterangan, Jumat (14/2/2025).

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut untul membayar denda Rp 50 juta. “Uang Rp 377.888.128 yang disita dari dari terdakwa (Hamidah) sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dirampas untuk negara,” jelas Hafrizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...