POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut Hamidah bekas kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bandar Dua setempat dengan pidana 1,6 tahun penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya dengan nilai kerugian negara Rp 377 juta lebih itu dibacakan jaksa penuntut Ardyansyah dilakukan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/2/2025).
Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal mengatakan, terdakwa Hamidah yang merupakan bekas Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bos tahun anggaran 2019-2022.
Bekas Kepsek itu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa (Hamidah) dituntut 1 tahun enam bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya dalam keterangan, Jumat (14/2/2025).
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut untul membayar denda Rp 50 juta. “Uang Rp 377.888.128 yang disita dari dari terdakwa (Hamidah) sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dirampas untuk negara,” jelas Hafrizal.