Home Hukum Rugikan negara Rp377 juta, mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya dituntut 18 bulan penjara
Hukum

Rugikan negara Rp377 juta, mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya dituntut 18 bulan penjara

Share
Rugikan negara Rp377 juta, mantan Kepsek SMPN 1 Bandar Dua Pidie Jaya dituntut 18 bulan penjara
Sidang kasus korupsi BOS SMPN 1 Bandar Dua dengan agenda pembacaan tuntutan FOTO : Kejari Pidie Jaya/HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut Hamidah bekas kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bandar Dua setempat dengan pidana 1,6 tahun penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya dengan nilai kerugian negara Rp 377 juta lebih itu dibacakan jaksa penuntut Ardyansyah dilakukan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/2/2025).

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal mengatakan, terdakwa Hamidah yang merupakan bekas Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bos tahun anggaran 2019-2022.

Bekas Kepsek itu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa (Hamidah) dituntut 1 tahun enam bulan pidana penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya dalam keterangan, Jumat (14/2/2025).

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut untul membayar denda Rp 50 juta. “Uang Rp 377.888.128 yang disita dari dari terdakwa (Hamidah) sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dirampas untuk negara,” jelas Hafrizal.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...