Home Hukum SaKA Minta Kajari Abdya Tuntaskan Kasus PT CA dan Studi Banding Tuha Peut
HukumNews

SaKA Minta Kajari Abdya Tuntaskan Kasus PT CA dan Studi Banding Tuha Peut

Share
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar. Poto: Rahmat | Aceh Barat Daya
Share

BLANGPIDIE – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang baru, Bambang Heripurwanto, untuk segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua SaKA, Miswar, menyoroti kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (PT CA) sebagai salah satu perkara yang memerlukan perhatian serius. Ia mengatakan kasus tersebut sudah pernah naik ke tahap penyidikan, namun tidak ada kejelasan lanjutan sampai saat ini.

“Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kajari, tapi kasus PT CA masih belum tuntas. Dengan hadirnya Kajari baru, kita berharap ada langkah konkret dan penyelesaian yang lebih jelas,” kata Miswar di Blangpidie, Selasa (18/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan sebelumnya telah menyampaikan adanya potensi kerugian negara dalam kasus PT CA yang mencapai sekitar Rp10 triliun.

Nilai yang sangat besar itu, menurutnya, menjadi alasan mengapa publik sangat menantikan penanganan yang lebih transparan.

“Kejaksaan pernah mengungkapkan kerugian negara beberapa tahun lalu. Karena itu, kami berharap ke depan ada kepastian hukum dan kejelasan prosesnya,” ujarnya.

Selain PT CA, Miswar juga menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Padang, yang hingga kini masih berjalan.

Ia menyebut puluhan saksi telah diperiksa, termasuk kepala dinas, keuchik, hingga mantan Pj Bupati Abdya.

“Kajari baru juga kita harapkan bisa menuntaskan kasus studi banding tersebut. Dengan jumlah saksi yang diperiksa sudah cukup banyak, tentu ada harapan masyarakat untuk melihat perkembangan berikutnya,” tambahnya.

Miswar juga meminta Kajari Abdya yang baru untuk menerapkan prinsip keterbukaan dalam setiap penanganan perkara, agar publik bisa memahami proses hukum secara objektif.

“Keterbukaan itu penting. Dengan begitu, masyarakat tidak menaruh prasangka dan bisa melihat bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...