Home Hukum SaKA Minta Kajari Abdya Tuntaskan Kasus PT CA dan Studi Banding Tuha Peut
HukumNews

SaKA Minta Kajari Abdya Tuntaskan Kasus PT CA dan Studi Banding Tuha Peut

Share
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar. Poto: Rahmat | Aceh Barat Daya
Share

BLANGPIDIE – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) yang baru, Bambang Heripurwanto, untuk segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ketua SaKA, Miswar, menyoroti kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (PT CA) sebagai salah satu perkara yang memerlukan perhatian serius. Ia mengatakan kasus tersebut sudah pernah naik ke tahap penyidikan, namun tidak ada kejelasan lanjutan sampai saat ini.

“Sudah beberapa kali terjadi pergantian Kajari, tapi kasus PT CA masih belum tuntas. Dengan hadirnya Kajari baru, kita berharap ada langkah konkret dan penyelesaian yang lebih jelas,” kata Miswar di Blangpidie, Selasa (18/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa Kejaksaan sebelumnya telah menyampaikan adanya potensi kerugian negara dalam kasus PT CA yang mencapai sekitar Rp10 triliun.

Nilai yang sangat besar itu, menurutnya, menjadi alasan mengapa publik sangat menantikan penanganan yang lebih transparan.

“Kejaksaan pernah mengungkapkan kerugian negara beberapa tahun lalu. Karena itu, kami berharap ke depan ada kepastian hukum dan kejelasan prosesnya,” ujarnya.

Selain PT CA, Miswar juga menyinggung penanganan kasus dugaan korupsi studi banding Tuha Peut ke Padang, yang hingga kini masih berjalan.

Ia menyebut puluhan saksi telah diperiksa, termasuk kepala dinas, keuchik, hingga mantan Pj Bupati Abdya.

“Kajari baru juga kita harapkan bisa menuntaskan kasus studi banding tersebut. Dengan jumlah saksi yang diperiksa sudah cukup banyak, tentu ada harapan masyarakat untuk melihat perkembangan berikutnya,” tambahnya.

Miswar juga meminta Kajari Abdya yang baru untuk menerapkan prinsip keterbukaan dalam setiap penanganan perkara, agar publik bisa memahami proses hukum secara objektif.

“Keterbukaan itu penting. Dengan begitu, masyarakat tidak menaruh prasangka dan bisa melihat bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...