HukumNews

Sebulan terakhir, Satgas PASTI blokir 302 pinjol ilegal dan pribadi

Aneh, kok di Aceh bisa ada Pinjol
Ilustrasi pinjol. Foto: net

POPULARITAS.COM – Dalam sebulan terakhir, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah memblokir 302 pinjaman online ilegal maupun pribadi.

Jumlah itu terdiri dari 173 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pribadi, petugas juga memblokir nomor rekening, nomor virtual account dan telepon serta WhatsApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.

“Sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” ujar Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, Sabtu (11/11/2023).

Masyarakat pun diingatkan untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Untuk diketahui, Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” tegasnya.

Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku

Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan, dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

“Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal,” kata dia.

Sehubungan dengan hal itu, Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait melakukan pemblokiran.

“Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjol ilegal di Indonesia,” ucap Hudiyanto.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, petugas juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal ini, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” jelasnya.

“Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melapor ke kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],” pungkasnya.

Shares: