JAKARTA — Dosen Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026. Laporan diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT.
Pelaporan ini dipicu oleh pernyataan Feri yang menyebut pemerintah berbohong terkait capaian swasembada pangan. Tim Advokasi LBH Tani Nusantara menilai pernyataan tersebut berpotensi mengandung unsur hoaks sekaligus penghasutan.
Dikutip dari sumber laporan, Tim Advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyatakan, “Pernyataan itu memicu keresahan masyarakat.”
Itho juga menilai narasi yang disebarkan Feri berpotensi membenturkan kelompok petani dengan pelaku usaha di sektor pangan — sebuah dampak yang dianggap berbahaya bagi stabilitas ekosistem pertanian nasional.
Baca juga: Mentan Yakin Tiga Bulan Lagi Indonesia Swasembada Beras
Sebagai bukti awal, LBH Tani Nusantara menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut mencakup konten media sosial berupa video dari platform TikTok, tangkapan layar, serta dokumentasi pernyataan yang telah beredar luas di publik.
Pelapor turut melampirkan data pembanding dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna memperkuat substansi laporan.
Dikutip dari keterangan Itho Simamora, “Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani.”
LBH Tani Nusantara mendorong aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hsn)
Sumber: rmol.id












Leave a comment