HukumNews

Sedang minum air kelapa, dua pengedar sabu di Aceh Timur diciduk polisi, barang bukti 305,60 gram

Sedang minum air kelapa, dua pengedar sabu di Aceh Timur diciduk polisi, barang bukti 305,60 gram
KET : Kedua tersangka diamankan bersama barang bukti 300 gram lebih sabu. FOTO : Humas Polres Langsa

POPULARITAS.COM – Dua warga Aceh Timur, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, yakni, inisial SK (40) seorang wanita dan KD (32), ditangkap petugas kepolisian dari Polres Langsa. Keduanya diamankan saat sedang minum air kelapa di Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya.

Saat ditangkap, dari tangan keduanya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 305,60 gram. Saat ini, warga Aceh Timur itu sudah diamankan di Polres Langsa.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi dalam keterangannya, Kamis (21/12/20203) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba di wilayah tersebut.

baca juga : Tangkap dua pelaku, polisi sita satu kilogram sabu di Aceh Tamiang

Berbekal informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Nah, saat itulah kemudian ciri-ciri pelaku didapatkan petugas. Saat keduanya sedang minum air kelapa di salah satu warung di kawasan itu, polisi langsung melakukan penangkapan.

AKP Mulyadi melanjutkan, saat ditangkap petugas, keduanya tidak berkutik dan melakukan perlawanan. Kemudian polisi melakukan interogasi dan benar didapatkan sabu seberat 305,60 gram yang disimpan disemak belukar tak jauh dari warung tersebut.

Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka. Penyimpanan disemak belukar dekat warung tersebut, dikarenakan SK dan KD sedang menunggu pembeli datang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Polres Langsa untuk diproses lanjut,” pungkas Mulyadi.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: