Home News Sekda Pidie Jaya Wajibkan Kantor Desa Tetap Buka 24 Jam
News

Sekda Pidie Jaya Wajibkan Kantor Desa Tetap Buka 24 Jam

Share
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, A. Rahman Puteh. (popularitas/Nurzahri)
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, mengingatkan perangkat desa daerah setempat untuk selalu masuk kantor, guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat seiring sudah bertambahnya honor yang mencapai Rp 2 juta lebih.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, A. Rahman Puteh, menyebutkan kantor keuchik di Kabupaten Pidie Jaya harus selalu stand bay, baik siang hari maupun malam hari, sehingga masyarakat pun dapat terlayani.

“Kita mewajibkan tetap buka kantor, dan semua aparatur gampong  harus ada di kantor. Karena dalam tugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat tidak ada batas,” kata Sekda Pidie Jaya A. Rahman Puteh, Kamis 16 April 2020.

Masih Sekda, pelayanan terhadap masyarakat tidak diberikan di siang hari, pasalnya terdapat keadaan mendesak yang memang mengharuskan para perangkat desa memberikan pelayanan terhadap pada malam hari, jadi guna mengantisipasi hal tersebut harus diberlakukan sistem piket malam.

“Lalu ada harus memberlakukan piket, kenapa harus dilakukan piket, karena ada masyarakat yang butuh (pelayanan) kadang-kadang malam hari. Karena kalau di gampong kan berlaku 24 jam,” jelasnya.

Sehingga seluruh perangkat di 222 gampong di delapan kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya, ditekankan harus selalu akfit 24 jam dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk administasi kenegaraan maupun acara sosial kemasyarakat.

“Minimal sekali sistem piket, yang menjadi penekanan kita, semua perangkat desa harus aktif,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ikhwal pelayanan terhadap masyarakat tersebut untuk setiap perangkat desa di Kabupaten Pidie Jaya.

Apalagi seiring dengan sudah berlakunya otonomi gampong, perangkat desa berada langsung di bawah kepala desa, jika aparatur gampong tersebut tidak melayani masyarakat sebagaimana mestinya, Keuchik dapat memberikan sanksi sesuai dengan yang berlaku.

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...