Home News Sekda Pidie Jaya Wajibkan Kantor Desa Tetap Buka 24 Jam
News

Sekda Pidie Jaya Wajibkan Kantor Desa Tetap Buka 24 Jam

Share
Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, A. Rahman Puteh. (popularitas/Nurzahri)
Share

PIDIE JAYA (popularitas.com) – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, mengingatkan perangkat desa daerah setempat untuk selalu masuk kantor, guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat seiring sudah bertambahnya honor yang mencapai Rp 2 juta lebih.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya, A. Rahman Puteh, menyebutkan kantor keuchik di Kabupaten Pidie Jaya harus selalu stand bay, baik siang hari maupun malam hari, sehingga masyarakat pun dapat terlayani.

“Kita mewajibkan tetap buka kantor, dan semua aparatur gampong  harus ada di kantor. Karena dalam tugas memberikan pelayanan terhadap masyarakat tidak ada batas,” kata Sekda Pidie Jaya A. Rahman Puteh, Kamis 16 April 2020.

Masih Sekda, pelayanan terhadap masyarakat tidak diberikan di siang hari, pasalnya terdapat keadaan mendesak yang memang mengharuskan para perangkat desa memberikan pelayanan terhadap pada malam hari, jadi guna mengantisipasi hal tersebut harus diberlakukan sistem piket malam.

“Lalu ada harus memberlakukan piket, kenapa harus dilakukan piket, karena ada masyarakat yang butuh (pelayanan) kadang-kadang malam hari. Karena kalau di gampong kan berlaku 24 jam,” jelasnya.

Sehingga seluruh perangkat di 222 gampong di delapan kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya, ditekankan harus selalu akfit 24 jam dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, baik dalam bentuk administasi kenegaraan maupun acara sosial kemasyarakat.

“Minimal sekali sistem piket, yang menjadi penekanan kita, semua perangkat desa harus aktif,” katanya.

Pihaknya sudah melakukan sosialisasi ikhwal pelayanan terhadap masyarakat tersebut untuk setiap perangkat desa di Kabupaten Pidie Jaya.

Apalagi seiring dengan sudah berlakunya otonomi gampong, perangkat desa berada langsung di bawah kepala desa, jika aparatur gampong tersebut tidak melayani masyarakat sebagaimana mestinya, Keuchik dapat memberikan sanksi sesuai dengan yang berlaku.

Reporter: Nurzahri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...

News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...