News

DPR Diminta Segera Beri Jawaban Soal Amnesti Saiful Mahdi

Perlawanan Saiful Mahdi berakhir di jeruji besi
DR Saiful Mahdi, didampingi penasihat hukumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangkat kasus pencemaran nama baik di Polresta Banda Aceh. FOTO : kumparan.com

POPULARITAS.COM – Koalisi Advokasi Saiful Mahdi meminta DPR RI segera memberi jawaban soal hasil pertimbangan atas Surat Presiden terkait pemberian amnesti bagi Dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul mengatakan, sekarang “bola” pemberian amnesti ini ada di tangan DPR RI. Menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

Baca: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Dosen USK Saiful Mahdi

“Mengingat DPR RI akan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021, dibutuhkan langkah cepat dari DPR RI untuk merespon dengan membacakan Surat Presiden tersebut pada saat rapat paripurna 7 Oktober 2021 dan memutuskan pembahasan pertimbangan amnesti di tengah masa reses,” katanya, Rabu (6/10/2021).

Koalisi, kata Syahrul, juga mengajak publik secara luas untuk memberikan dorongan kepada DPR RI agar segera memberi jawaban hasil pertimbangan atas surat presiden terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.

Seperti diketahui, pada Rabu (29/10/2021), Presiden Joko Widodo telah mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memohonkan persetujuan dari DPR terkait upaya pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi, dan kini tinggal menunggu hasil pertimbangan DPR tersebut.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, kata Syahrul, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.

Ia menyebutkan, sejak surat permohonan diajukan pada 6 September 2021 oleh tim hukum dan Saiful Mahdi, pemerintah merespon dengan melakukan pertemuan antara Menko Polhukam Mahfud MD dengan Dian Rubianty istri Saiful Mahdi.

Kemudian, Prof Ni’mahul Huda, Herlambang P Wiratraman, Zainal Arifin Mochtar selaku pakar hukum dan akademisi, serta tim pengacara serta pendamping pada 21 September 2021.

“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan Menkopolhukam dengan pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung, selanjutnya Menkopolhukam mengusulkan pemberian amnesti itu kepada Presiden pada 24 September 2021,” ujarnya.

Syahrul menambahkan bahwa permintaan amnesti ini didukung oleh lebih dari 85.000 penandatangan di platform petisi Change.org dan ratusan surat dukungan dikirim oleh organisasi masyarakat sipil di Aceh.

“Juga organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia, akademisi dari dalam negeri dan luar negeri mendukung Presiden untuk memberikan amnesti. Juga diikuti dengan surat dukungan dari organisasi HAM internasional yang dikirim langsung kepada Presiden Joko Widodo,” ucap Syahrul.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi saat ini tengah menjalani vonis hukuman 3 bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah subsider 1 bulan penjara karena mengkritik proses penerimaan CPNS di kampusnya sendiri.

Shares: