Headline

Sembilan belas nelayan Aceh ditangkap polisi India

ebanyak 19 nelayan Aceh dilaporkan ditangkap oleh otoritas kemananan India, karena memasuki wilayah perairan negara tersebut tanpa izin.
ilustrasi foto: Konsulat RI dari Thailand mengantar dua nelayan Aceh (sama-sama tersenyum) yang terdampar ke Songkhla beberapa waktu lalu saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Sumatera Utara, Jumat (27/7). (Foto Antara Aceh/18).

BANDA ACEH (popularitas.com) : Sebanyak 19 nelayan Aceh dilaporkan ditangkap oleh otoritas kemananan India, karena memasuki wilayah perairan negara tersebut tanpa izin.

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek saat dikonfirmasi popularitasa.com, Rabu, 15 Januari 2020.

“Iya benar, ada 19 orang nelayan Aceh yang saat ini ditangkap otoritas keamanan disana,” katanya.

Dijelaskannya, sembilan belas nelayan tersebut, merupakan pencari ikan yang nemumpangi kapal KM Selat Malaka. Dan saat ini, masih dalam penahanan polisi laut India kawasan Nikobar Andaman.

Diceritakannya, proses tertangkapnya nelayan itu itu, dikarenakan kapal motor yang mereka tumpangi mati mesin, sehingga terbawa arus hingga ke perairan India. “Mereka terbawa arus hingga sampai ke laut di Nikobar Andaman,” tukasnya.

Miftach mengatakan, kapal KM Selat Malaka dinakhodai oleh Samsul Bahri, warga Dusun Kuala Bak U, Gampong Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Mereka berangkat dari PPI Lampulo pada Rabu 18 Desember 2019 untuk mencari ikan.

Informasi tertangkapnya para nelayan itu baru diketahui pada Kamis, 26 Desember 2019 lalu, saat pemilik kapal Affan Usman, warga Gampong Keuneu Ue, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat Polisi Air Polda Aceh.

Atas penangkapan itu, kata Miftach, saat ini Panglima Laot Aceh sudah meminta bantuan pada semua pihak agar para nelayan tersebut diadvokasi. Apalagi, mereka tak sengaja memasuki wilayah India.

“Panglima Laot sudah menyurati semua elemen untuk advokasi nelayan-nelayan tersebut, yaitu Pemerintah Aceh melalui DKP Aceh, Kementerian KKP RI, KBRI dan Menlu RI,” pungkasnya.*(C-008)

Shares: