HukumNews

Seorang ayah di Aceh Besar perkosa anak kandung hingga hamil dan melahirkan 

Rudapaksa anak tiri, seorang pria di Aceh Besar ditangkap
Ilustrasi - pemerkosaan (ANTARA)

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial Y (46), warga Aceh Besar tega melecehkan serta memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Bahkan mirisnya, sang anak tersebut pun hamil dan kini telah melahirkan tepatnya pada Sabtu (28/10/2023).

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi mengatakan, tersangka Y ditangkap pada Sabtu (28/10/2023) malam kemarin.

“Penangkapan ini dilakukan atas laporan yang dibuat ke Polres Aceh Besar,” ujar Kasat kepada popularitas.com, Senin (30/10/2023).

Kepada polisi, Y mengaku telah lima kali melancarkan aksi bejatnya tersebut. Awalnya pertama kali dilakukan pada bulan Januari dan terakhir pada bulan April 2023 lalu.

“Semuanya dilakukan di dalam rumah sendiri, korban hamil dan sudah melahirkan tanggal 28 Oktober 2023 kemarin,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Y mendekam di sel tahanan Polres Aceh Besar untuk diproses hukum lanjut.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 200 bulan penjara (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tambah Subihan.

Shares: