News

Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan

Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)

POPULARITAS.COM – Satreskrim polres Simeulue meringkus pria berinisial A (50) warga Simeulue, karena diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, bahwa jajaran Satreskrim Polres Simeulue telah mengamankan pelaku AF yang tak lain ayah tiri korban yang masih berusia 15 tahun.

Kabid Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, dalam keterangannya, Selasa (8/11/22) mengatakan kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Perkara ini, lanjut Winardy, bermula saat korban bersama ayah tiri dan ibu kandungnya berencana menjual cabai ke pasar Sinabang.

“Namun korban terlebih dahulu pergi ke sebuah rumah penginapan yang berada di Sinabang juga, setelah itu ayah tirinya menyusul sendiri untuk menjemput korban di penginapan tersebut dan setiba di penginapan, ayah tirinya langsung masuk ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu kamar, lalu terjadi pencabulan atau pemerkosaan tersebut,” katanya.

Seusai melampiaskan nafsunya, kata Winardy, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Karena merasa dirugikan oleh ayah tirinya, korban melapor ke Satreskrim Polres Simeulue, kemudian langsung diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Simeulue.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan,” pungkas dia.

Shares: