Hukum

SH dan DS ditahan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh

SH dan DS ditahan dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh
Penyidik dari Polda Aceh saat serahkan DS, salah satu tersangka dalam kasus korupsi beasiswa di Pemerintah Aceh. FOTO : Humas Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Polda Aceh resmi menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa di Pemerintah Aceh. Saat ini, dua orang yang ditahan, masing-masing adalah SH selaku kordinator lapangan, serta DS mantan anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

DS sendiri, dijemput tim penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsu Polda Aceh, Kamis (29/2/2024) dari Lapas Narkotika Klas II A Cipinang, Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Mahliadi dalam keterangan yang diberikan, Jumat (1/3/2024).

Mahliadi mengatakan, DS telah dijemput oleh penyidik kemarin. Kini ia dititipkan ke Lapas Klas II A Lambaro untuk nantinya diserahkan ke jaksa dalam proses tahap dua.

“Untuk hal ini penyidik sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Kalapas Cipinang,” ujarnya.

“Yang bersangkutan selama ini ditahan di Lapas Narkotika Cipinang,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini.

Lalu, tersangka SH dijebloskan ke sel tahanan di Polda Aceh sejak kemarin. Tujuan juga sama, untuk proses tahap dua atau pelimpahan perkara ke jaksa.

Diketahui, penyidik Polda Aceh hingga kini masih merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana beasiswa itu dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp 22, miliar lebih.

Shares: