NewsSyariat Islam

Surat Bupati Aceh Barat larang pengajian di Masjid Al Ka’biy inkonstitusional

Akbarul Fajri, kuasa hukum Masjid Jabir Al- Ka’biy mengatakan, surat Bupati Aceh Barat perihal pelarangan pengajian di rumah ibadah milik Yayasan Hadyur Rasul, adalah bentuk pelanggaran hak asasi warga Indonesia yang dijamin oleh undang-undang
PN Meulaboh kabulkan gugatan Masjid Al Ka’biy terhadap Pemkab Aceh Barat

POPULARITAS.COM – Akbarul Fajri, kuasa hukum Masjid Jabir Al- Ka’biy mengatakan, surat Bupati Aceh Barat perihal pelarangan pengajian di rumah ibadah milik Yayasan Hadyur Rasul, adalah bentuk pelanggaran hak asasi warga Indonesia yang dijamin oleh undang-undang.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022), Akbarul Fajri menjelaskan, surat Bupati Aceh Barat tertanggal 26 Januari 2022 berupa maklumat yang ditujukan kepada BKM Masjid Jabir Al- Kabiy adalah kebijakan inskontitusional dan perbuatan melawan hukum. Sebab, katanya lagi, negara menjamin warganya untuk beragama serta keyakinannya.

“Penilaian kami, surat maklumat larangan pengajian di Masjid Jabir Al Kabiy adalah cacat hukum dan inkonstitusional,” terangnya.

Melalui keterangan tertulisnya yangg diterima redaksi popularitas.com, Akbarul Fajri juga meluruskan tudingan mengenai pengajian di Masjid Jabir Al Kabiy adalah berupa aliran Salafy Wahabi. Namun yang benar, selama ini pelaksanaan ibadah di Masjid dan juga kegiatan ceramah serta pengajian mengikuti aliran Ahlussunaah Waljama’ah.

“Jadi di Masjid Jabir Al Kabiy tidak ada itu pengajian salafy wahabi, tapi yang benar adalah kajian Ahlussunnah waljama’ah,” tegasnya.

Akbarul Fajri juga menjelaskan, Masjid Jabir Al-Ka`biy secara penuh berada di bawah penguasaan Yayasan Hadyur Rasul berdasarkan Akta Notaris Penyerahan dan Penerimaan Hak Pengelolaan (Nadzir) Atas Tanah Wakaf Nomor 07 Tanggal 8 Maret Tahun 2019, maka segala agenda yang hendak diadakan di Jabir Al-Ka`biy, harus berdasarkan izin dari BKM, kecuali untuk keperluan ibadah salat. 

Karena itu, merujuk pada UU dan aturan yang ada, maka perihal kepengurusan BKM Masjid sepenuhnya merupakan hak Yayasan Hadyur Rasul yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun juga.

Terkait dengan status Masjid yang belum terdaftar dalam sistem informasi Masjid (SIMAS) di Kementrian Agama RI, Akbarul Fajri menyebutkan, saat ini pihak yayasan terus melakukan upaya-upaya melengkapi administrasi dan porses yang ada, agar Jabir Al Kabiy dapat segera terdaftar sebagai Masjid yang teregistrasi di SIMAS.

“Proses pelengkapan administrasi terus dilakukan pihak yayasan, dan upaya itu tidak pernah berhenti,” katanya lagi.

Melengkapi administrasi tersebut merupakan prioritas pihak yayasan, hal itu dimaksudkan agar Jabir Al Kabiy segera terdaftar dalam SIMAS, dan diakui keberadaanya sebagai Masjid, sehingga pelaksanaan sholat jumat dapat kembali dilangsungkan di rumah ibadah itu.

Pihak Yayasan sendiri, terangnya lagi, akan selalu mengedepan dialog dan Musyawarah untuk penyelesaian persoalan yang ada. Namun tentu, proses hukum akan tetap dilakukan sebagai alternatif terakhir.

“PIhak Yayasan berharap persoalan Masjid Jabir Al Kabiy dapat diselesaikan dengan cara Musyawarah dan dialog,” demikian Akbarul Fajri.

Shares: