NewsParlementaria DPR Aceh

Tak Dihadiri Gubernur, Pembahasan Qanun Pilkada Aceh Ditunda

DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berlangsung di gedung DPRA, Senin (5/7/2021) ditunda.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengatakan, rapat tersebut ditunda atas permohonan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui suratnya nomor : 584/11882 tanggal 2 Juli 2021. Gubernur beralasan, pembahasan belum bisa dilakukan karena sampai saat ini hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum ada.

“Gubernur memohon kepada DPRA untuk sementara menunda pelaksanaan rapat paripurna DPRA tahun 2021 dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Dahlan dalam rapat paripurna DPRA, Senin (5/7/2021).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, dijelaskan bahwa rancangan Qanun Aceh sebelum disahkan menjadi qanun oleh Gubernur Aceh, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan bersama dengan DPRA.

Hal itu, lanjut Dahlan, mengingat rancangan qanun ini merupakan usul prakarsa Pemerintah Aceh, maka salah satu tahapan pengesahannya adalah gubernur menyampaikan penjelasan rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna DPRA.

Di sisi lain, ucap Dahlan, gubernur Aceh memohon kepada DPRA agar pengesahan rancangan qanun Aceh ini ditunda sebagaimana surat yang dibacakan dalam rapat paripurna.

Hal tersebut, katanya, mengisyaratkan bahwa gubernur Aceh saat ini belum sepakat untuk pengesahan rancangan qanun dimaksud dikarenakan belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri.

“Apabila rapat paripurna ini tetap kita teruskan maka persetujuan bersama sebagaimana harapan Pasal 38 Qanun Aceh dipastikan tidak akan terlaksana, maka oleh karena itu, rapat paripurna pada hari ini tidak dapat kita lanjutkan,” pungkas Dahlan.

Editor: dani

Shares: