POPULARITAS.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) selama berjam-jam pada Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah tiba di Rutan KPK pada malam hari menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. Kedatangannya langsung menjadi perhatian awak media karena ia tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.
Saat turun dari mobil tahanan, Febrie Adriansyah sempat ditanya wartawan mengenai alasan dirinya tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Febrie hanya memberikan jawaban singkat sambil menoleh ke arah awak media. “Enggak pakai rompi, ye,” ujar Febrie.
Pernyataan singkat itu sontak menjadi perhatian karena berbeda dengan prosedur yang kerap terlihat dalam penahanan sejumlah tersangka kasus korupsi lainnya.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di gedung utama Kejaksaan Agung sejak Jumat siang hingga malam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan penahanan terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie kemudian dibawa ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Koordinator tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan tidak dikenakannya rompi tahanan dan borgol kepada Febrie Ardiansyah disebabkan kondisi yang mendesak serta pemindahan yang berlangsung hingga larut malam.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,” kata Rudi Margono, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurut Rudi, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.
“Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Kami memandang perlu adanya perlindungan, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Sinergi dengan KPK ini dilakukan agar proses ke depan berjalan lebih baik dan yang bersangkutan merasa lebih nyaman, mengingat risiko dari kasus yang pernah ia tangani,” ujar Rudi.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 23.00 WIB, ia kemudian dibawa menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani penahanan.
Selain alasan keamanan, Rudi menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga merupakan bagian dari sinergi antara Kejagung dan KPK dalam penanganan perkara tersebut. Dalam perkara ini, Febrie diduga melakukan tindak pidana pencucian uang selama menjabat sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkapkan secara terperinci nilai dugaan kerugian negara maupun modus operandi yang digunakan. Menurut Rudi, informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyidikan dan pembuktian.
“Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,” jelasnya.
Kejagung menyatakan penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami aliran dana, aset, serta alat bukti lain untuk memperkuat pembuktian perkara.








Leave a comment