HukumNews

Terpidana narkoba Abdullah bayar denda Rp1 miliar, diterima oleh Kejari Aceh Timur

Terpidana narkoba Abdullah bayar denda Rp1 miliar, diterima oleh Kejari Aceh Timur
Jaksa Kejari Aceh Timur menerima pembayaran denda terpidana narkoba sebesar Rp1 miliar di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Senin (28/8/2023). FOTO : Humas Kejari Aceh Timur

POPULARITAS.COM – Abdillah alias Dullah bin Zakaria (36), terpidana dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 76 kilogram, bayar uang denda senilai Rp1 miliar. Hal tersebut sesuai dengan vonis Mahkamah Agung RI yang dalam putusannya mendenda bersangkutan dengan subsidair enam bulan kurungan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur Lukman Hakim, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara, Senin (28/8/2023) mengatakan, sesuai dengan putusan majelis hakim MA RI pada 29 Agustus 20216, Abdullah dipidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Penyerahan uang denda tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara,” kata Lukman.

baca juga :Warga Aceh Timur bebas usai setahun dikurung di penjara Thailand

Sebelumnya, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat 78 kilogram lebih.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Kemudian mereka mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Lalu mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, dan majelis hakim memvonis Abdullah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan terpidana Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.

Editor : Hendro Saky

Shares: