News

Tiga penyelundup Rohingya ditahan di Rutan Jantho, JPU susun dakwaan

Tiga tersangka penyelundupan Rohingya yakni MA, AH dan AB dititipkan ke Rutan Jantho, Aceh Besar, Selasa (13/2/2024). (Kejari Aceh Besar)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menerima para tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan Rohingya dari penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (13/2/2024).

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulizar saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (14/2/2024), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua tersebut.

“JPU telah menerima penyerahan tahap dua perkara penyelundupan Rohingya atas tersangka MA, AH dan HB yang merupakan warga Myanmar dan Bangladesh kemarin,” ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Pelimpahan yang berlangsung di ruang tahap II Kejari Aceh Besar ini dilakukan usai Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara yang diajukan penyidik kepolisian telah lengkap (P-21).

“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Jantho. JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkasnya ke pengadilan untuk persidangan,” jelasnya.

Tersangka AH dan HB, kata Maulizar, disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan MA, disangka melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Seperti diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai menyelundupkan 136 imigran Rohingya dari Camp Coxs Bazaar Bangladesh dan mendarat di Krueng Raya pada Desember 2023 lalu.

Ratusan pengungsi itu kini masih menetap di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA), Banda Aceh. Tujuh orang di antaranya masih diamankan di Polresta Banda Aceh, selama ini diperiksa sebagai saksi atas kasus itu.

Shares: