POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh hingga Jumat 20 September 2024, belum juga menetapkan jadwal bagi pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi untuk tandatangan kesediaan menjalankan butir-butir Mou Helsinki didepan sidang paripurna.
Saat sidang paripurna yang digelar pekan lalu, DPR Aceh tidak memberikan kesempatan kepada Bustami Hamzah untuk tandatangan komitmen tersebut dengan dalih belum memiliki pasangan calon. Namun, ketika Fadhil Rahmi telah ditetapkan sebagai wakil pendamping Bustami gantikan Tusop yang meninggal pada 7 September 2024, lembaga parlemen itu seolah tidak ingin melaksanakan agenda tersebut.
KIP Aceh sendiri, telah dua kali menyurati lembaga DPR Aceh guna melaksanakan sidang paripurna agar pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dapat diagendakan menandatangani komitmen jalankan butir-butir Mou Helsinki.
Rabu 18 September 2024, Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh dengan agenda menetapkan jadwal sidang paripurna terkait dengan surat KIP Aceh tersebut, urung dilakukan dengan alasan tidak mencapai kourum untuk pengambilan keputusan.
Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, TM Nurlif dalam keterangan persnya, Jumat (20/9/2024) meminta agar KIP Aceh untuk segera menetapkan status telah memenubi syarat bagi paslon yang diusung partai Golkar, PAN, PAS, dan Nasdem tersebut.
Ia menerangkan bahwa, KIP Aceh pada tanggal 18 September 2024, telah memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan calon kepada pihaknya dengan status belum memenuhi syarat (BMS).
Berkenaan dengan hal tersebut, sambung Nurlif lagi, pihaknya selama ini selalu berkordinasi dengan KIP Aceh dan telah melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan syarat pencalonan berdasarkan UU dan Qanun yang berlaku.
“Semua syarat telah kita tetapkan dan diunggah lewat aplikasi Silon yang diberikan oleh KIP. Pun begitu dokumen fisik juga telah diantarkan ke lembaga itu,” ujarnya.
Fadhil Rahmi sendiri, baru didafarkan oleh Tim pengusung pada tanggal 13 September 2024. Sementara itu, pada tanggal 12 September 2024, DPR Aceh tidak berkenan memberikan kesempatan kepada Bustami untuk ikut tandatangan dikarenakan tidak miliki pasangan calon.
Sesuai dengan ketentuan dan regulasi, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi sendiri, terangnya, telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun 7 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12 tahun 2016.
Secara persyaratan, sebutnya lagi, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Nah, terkait dengan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen komitmen menjalankan butir-butir Mou Helsinki dan menjalankan UUPA, hal itu dikarenakan KIP Aceh belum menjadwalkan tahapan tersebut.
“Secara Aturan dan ketenuan, persyaratan yang harus dipenuhi Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi sudah lengkap. Soal belum terjadinya penandatanganan komitmen itu, hal tersebut merupakan domain dan kewenangan KIP yang belum menjadwalkan, bukan kesalahan tim pengusung,” tandasnya.