Hukum

Usai diserahkan penyidik Polda ke Jaksa, Lima tersangka kasus rubuhnya RS Regional di Aceh Tengah langsung dijebloskan ke Rutan Kajhu

Usai diserahkan penyidik Polda ke Jaksa, Lima tersangka kasus rubuhnya RS Regional di Aceh Tengah langsung dijebloskan ke Rutan Kajhu

POPULARITAS.COM – Lima tersangka kasus rubuhnya RS Regional Aceh Tengah, Rabu (8/5/2024) diserahkan penyidik kepolisian Polda ke pihak jaksa. Selanjutnya, oleh pihak Kejaksaan kelima langsung dijebloskan ke Rumah tahanan (Rutan) Kajhu.

Penyidik Polda Aceh sendiri, serahka kelimanya usah berkas dinyatakan P-21 dan siap dibawa ke pengadilan. dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit pada 2011 dengan sumber anggaran senilai Rp7,3 miliar itu, para pihak yang telah ditetapkan tersangka, yakni, SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD pihak pelaksana.

“Benar, sudah kami serahkan tersangka dan barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Aceh ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy kepada popularitas.com.

Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis menambahkan, saat ini kelima tersangka akan ditahan di Rutan Kahju selama 20 hari. Sebelum ditahan, para tersangka terlebih dulu diperiksa kesehatannya di Klinik Pratama Adhyaksa milik Kejati Aceh. Mereka pun dinyatakan dalam keadaan sehat, tambahnya.

Ali Rasab melanjutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya akan akan segera menyidang perkara itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, ujarnya kemudian.

Shares: