POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menemui massa aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (18/5/2026).
Ferdiyus menandatangani petisi pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terkait pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). “Sudah tahu semua bahwa Pergub JKA sudah dicabut semenjak hari ini,” kata Ferdiyus kepada wartawan.
Ferdiyus mengatakan, ke depan warga Aceh dapat kembali mengakses layanan kesehatan di seluruh fasilitas yang bekerja sama di 23 kabupaten/kota. Fasilitas tersebut meliputi 366 puskesmas dan 68 rumah sakit.
Menurut Ferdiyus, masyarakat sudah dapat berobat di mana saja tanpa lagi melihat kategori desil. “Untuk semua layanan rawat jalan semua sudah boleh,” ujarnya.
Ferdiyus menjelaskan, setelah pencabutan Pergub tersebut, regulasi pengganti masih dalam proses penyusunan dan nantinya harus didaftarkan kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Soal waktunya saya kurang tahu,” katanya.
Terkait anggaran, Ferdiyus memastikan tidak ada kendala. Ia menyebut pembayaran dengan BPJS dapat dilunasi pada akhir tahun. “Yang penting warga tidak terbebani lagi,” pungkasnya.










Leave a comment