News

Warga Aceh Tamiang ditangkap bersama sabu 1,3 kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti yang disita sebanyak 1,3 kilogram.
Warga Aceh Tamiang ditangkap bersama sabu 1,3 kilogram
Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/Shutterstock)

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti yang disita sebanyak 1,3 kilogram.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali di Aceh Tamiang mengatakan tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial M (28) warga Desa Dagang Setia, Kecamatan Manyak Payed.

“M alias Cek Wi ditangkap, Kamis (3/6) pukul 03.30 WIB di rumahnya saat itu tersangka sedang tidur,” kata AKBP Imam Asfali, Sabtu (4/6/2022) dilansir laman Antara.

Dari tangan tersangka M, kata Imam Asfali ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan di laci meja. Malam itu juga tersangka digelandang ke Mapolres Aceh Tamiang.  Di kantor polisi tersangka mengaku masih ada menyimpan barang sisa sabu di rumahnya. Penyitaan kedua pun dilakukan di kediaman M dengan pengawalan ketat.

“Saat diinterogasi M mengaku masih menyimpan sembilan paket narkotika golongan 1 di rumahnya. Jadi total barang bukti yang diamankan ada 19 paket atau 1,370 kilogram beserta satu timbangan digital,” ungkap Imam.

Kepada penyidik M mengaku lagi mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang rekannya yang merupakan sindikat pengedar. Polisi pun sudah mengantongi alamat dan dua nama pemasok sabu-sabu tersebut. Mereka kini masih dalam buruan polisi.

“Kedua pemasok sabu sudah kami tetapkan DPO yakni satu orang warga Desa Tanjung Neraca, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang berinisial B (34) dan satunya lagi warga Desa Kuta Blang, Kota Lhokseumawe inisial R (30),” sebut Kapolres.

Kapolres AKBP Imam Asfali menambahkan penangkapan M berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kampung tersebut.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Shares: