Hukum

Zamri divonis bebas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kejari Bireuen ajukan kasasi

Zamri divonis bebas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kejari Bireuen ajukan kasasi

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Zamri selaku Kepala BPKD Bireuen tahun 2018-2022 yang kini menjabat sebagai Asisten 3 Setdakab Bireuen dalam kasus korupsi BPRS Kota Juang.

Padahal sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh telah memvonis Zamri dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

Dalam sidang itu hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Zamri dianggap tak terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai tuntutan penuntut umum.

Menurut hakim, tak bersalahnya Zamri lantaran ia selaku Kepala BPKD ikut menambah penyertaan modal Pemkab Bireuen tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1 miliar, guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66/POJK.03/2016.

Di mana, salah satu hal yang diatur dalam aturan itu adalah BPRS mewajibkan modal inti minimum PT BPRS Kota Juang sebesar Rp 6 miliar sebagai syarat PT BPRS Kota Juang tetap beroperasional.

Hakim juga menyebut, kerugian negara sebesar Rp 1 miliar pada BPRS Kota Juang berdasarkan hasil temuan Inspektorat Aceh berada di tataran operasional BPRS.

Hal ini sesuai dengan Pasal 97 ayat (3) UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan tanggung jawab Direksi in cassu Direktur PT BPRS.

Sehingga, kerugian negara yang dimaksud sesuai ketentuan perundang-undangan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada terdakwa.

Selain itu, berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi pada fakta persidangan, tidak ada satupun yang menunjukkan ada indikasi terdakwa Zamri melakukan korupsi.

Sementara, dua terdakwa lain yakni Yusrizal selaku Dirut BPRS Kota Juang dan Khairum Hafis selaku Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Bireuen dikuatkan hukumannya sebagaimana pada putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.

Yusrizal divonis lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 480 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangkan Khairum Hafis, divonis dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan serta membayarkan uang pengganti Rp 4,2 juta.

Atas hal tersebut, JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kasasi, kata dia, hanya diajukan terhadap putusan terdakwa Zamri dan Yusrizal.

“Kami ajukan kasasi terhadap putusan terdakwa Z dan terdakwa Y,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada popularitas.com, Kamis (11/7/2024).

“Untuk putusan terdakwa KH kami terima, tetapi bila terdakwa melakukan kasasi, JPU juga akan melakukan kasasi,” tambahnya.

Shares: