Hukum

DPR Aceh minta  Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 7 Februari 2025

DPR Aceh minta  Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 7 Februari 2025

POPULARITAS.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Tgk Muharuddin berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak diundur. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2024 bahwa pelantikan dilakukan di pada 7 Februari 2025.

“Bahwa kita masih mengharapkan perpres 80 tahun 2024 bahwa pelantikan gubernur bisa dilakukan di 7 Februari 2025. Itu besar harapan kita,” kata Muharuddin usai Rapat Koordinasi Terkait dengan pelantikan Gubernur Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030 di gedung DPR Aceh, Senin, 6 Januari 2025.

Muharuddin menjelaskan, pihaknya masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Meski Aceh tidak termasuk dalam sengketa hasil Pilkada, menurut dia, secara yuridis formal proses pelantikan harus menunggu penerbitan BRPK.

Oleh karena itu, Muharuddin mengatakan pihaknya akan sampaikan hasilnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian meneruskan ke Presiden untuk penerbitan Surat Keterangan (SK). “Setelah SK keluar, pelantikan dapat dilakukan sesuai dengan UUPA,” ujarnya.

Muharuddin berharap MK dapat menerbitkan BRPK secara bertahap, terutama untuk provinsi atau wilayah tanpa sengketa.

Di sisi lain, Muharuddin menegaskan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh akan tetap merujuk pada UUPA. Prosesi pelantikan akan dilakukan oleh Kemendagri atas nama Presiden di hadapan MK dalam sidang paripurna DPR Aceh. “Maka itu, kami berharap jadwal pelantikan yang telah ditetapkan dapat terlaksana tepat waktu,” pungkasnya.

Shares: