HukumNews

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dihukum Rp1,8 miliar terkait Dermaga Sabang

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dihukum Rp1,8 miliar terkait Dermaga Sabang
Suasana sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa, yakni PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati dalam kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, pada tahun anggaran 2006—2011, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/9/2022). ANTARA/Tri M Ameliya.

POPULARITAS.COM – PT Nindya Karya (Persero) dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati dihukum membayar denda senilai Rp1,8 miliar atau masing-masing Rp900 juta karena terbukti melalukan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Aceh, Tahun Anggaran 2006-2011.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Susanti menambahkan kedua terdakwa diberi waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut. Apabila mereka tidak menyanggupi, maka harta benda perusahaan akan disita dan dilelang.

Selanjutnya, kedua terdakwa dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yakni PT Nindya Karya sebanyak Rp44.681.053.100 dan PT Tuah Sejati sebanyak Rp49.908.196.378. Dengan demikian, dua korporasi itu diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Kemudian untuk PT Tuah Sejati, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan agar mereka tetap mengelola aset usaha berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), dan stasiun pengisian pengangkutan bulk elpiji (SPPBE), dan melanjutkan penyetoran keuntungan aset usaha ke rekening penampungan KPK RI sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga stasiun pengisian bahan bakar itu adalah SPBU di Jalan Sultan Iskandar Muda Desa Gp Pie, Kecamatan Meuraxa Ulee Lhueue, Kota Banda Aceh; SPBN Nomor 18.606.231 di Jalan Sisingamangaraja PPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh; dan SPPBE di Jalan Kantor Koramil Meurebo, Desa Peunaga Reyeuk, Kecamatan Meurebo, kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Alasan penjatuhan hukuman tambahan ini karena di persidangan terungkap fakta bahwa aset usaha berupa SPBU, SPBN, dan SPPBE tersebut diperoleh atau merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Tuah Sejati.

Dalam persidangan ini, PT Nindya Karya diwakili Direktur Utama Haedar A. Karim dan PT Tuah Sejati diwakili Direktur Utama Muhammad Taufik Reza.

Adapun hukuman-hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dibacakan di persidangan pada Kamis (4/8).

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Vonis itu sesuai dengan dakwaan primer.

Kedua korporasi tersebut dinilai terbukti melakukan korupsi dengan berkehendak aktif untuk memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Sejumlah kontrak dan laporan dibuat sedemikian rupa agar proyek itu berjalan sesuai dengan kesepakatan yang berujung melawan hukum.

Atas hukuman itu, baik JPU KPK maupun PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati, ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan bagi semua pihak untuk membuat keputusan. (ant)

Shares: