Home News 18 pasangan siri nikah massal di Pendopo Wali Kota, pengantin diberi uang mahar
News

18 pasangan siri nikah massal di Pendopo Wali Kota, pengantin diberi uang mahar

Share
Wali Kota Magelang M Nur Aziz memberikan buku nikah kepada salah satu padangan nikah massal. Foto: Pemkot Magelang
Share

POPULARITAS.COM – Sebanyak 18 pasangan siri menikah secara massal di Pendopo Pengabdian kompleks Rumah Dinas Wali Kota Magelang dan usai prosesi ijab kabul mereka dikirab naik mobil VW keliling Kota Magelang.

Berdasarkan rilis dari Pemkot Magelang, Jumat (22/12/2023), nikah massal bertajuk “Nikah Mubarok” itu merupakan kerja sama antara Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA), Tim Penggerak PKK Kota Magelang, Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang.

Adapun 18 pasangan yang menikah tanpa dipungut biaya tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Magelang Utara, Selatan dan Tengah. Kendati gratis para pasangan pengantin diberi uang mahar, seperangkat alat sholat, kado, prasmanan, perias, foto dan videografer, serta suvenir berupa sayur dan buah.

Ketua Panitia Nikah Mubarok Ida Sammer menjelaskan kegiatan ini sekaligus untuk memperingati Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember. Menurutnya, masih banyak pasangan di Kota Magelang, baik muda maupun lansia, yang belum menikah secara resmi meskipun sudah berkeluarga.

“Tujuannya agar pasangan dengan ekonomi menengah ke bawah itu kami beri sedikit kebahagiaan dengan menikahkan secara resmi. Ternyata responnya bagus sekali, terbukti saat dibuka pendaftaran ada 45 calon pengantin yang mendaftar,” katanya.

Sementara itu Ketua Tim Penggerak PKK Kota Magelang Niken Ichtiaty Nur Aziz berharap nikah resmi secara massal itu membawa manfaat untuk warga Kota Magelang sehingga mereka memiliki dokumen resmi pernikahan.

“Ke depan semoga bisa diadakan lagi, agar hak anak dan perempuan terpenuhi,” ujarnya.

Wali Kota Magelang M. Nur Aziz mengatakan nikah massal secara resmi tersebut untuk membantu warga, khususnya anak dan perempuan, memperoleh hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia, selain itu untuk mencegah perzinahan yang kian marak.

“Dengan pernikahan yang resmi secara agama dan negara maka ada kejelasan hak anak dan istri. Nikah siri itu boleh tapi harus dilanjutkan secara negara,” katanya.

Adapun peserta tertua dalam nikah Mubarok ini berusia 71 tahun atas nama Tukimin Atmo Prawiro, warga Nambangan. Dia mengaku bahagia karena akhirnya pernikahannya sah secara negara. Dia dan istrinya, Endang Purwaningsih (49 tahun), menikah siri sejak 2003.

“Saya cuma malu di kampung kalau nikahnya tidak sah secara resmi (negara). Dulu pernah mengajukan tapi sulit. Sekarang bisa dibantu oleh pemerintah,” ungkap kakek tiga anak dan satu cucu tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...