POPULARITAS.COM – Amnesty International menuding Benjamin Netanyahu, Vladimir Putin, dan Donald Trump sebagai aktor utama di balik melemahnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) di seluruh dunia. Tudingan itu termuat dalam laporan tahunan organisasi tersebut yang dirilis pada Selasa, 21 April 2026.
Laporan setebal lebih dari 400 halaman itu mendokumentasikan berbagai bentuk pelanggaran HAM di puluhan negara, mulai dari Afghanistan hingga Zimbabwe. Amnesty menyimpulkan bahwa praktik otoriter mengalami eskalasi signifikan secara global sepanjang 2025.
Baca juga: Trump Sindir Iran “Bersikap Lucu” soal Selat Hormuz, Klaim Kesepakatan Hampir Tercapai
Sistem Pasca-Perang Dunia II Dinilai Kian Rapuh
Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard menyatakan dunia kini menghadapi kemunduran serius dari sistem internasional yang dibangun setelah Perang Dunia II — khususnya pascatragedi Holocaust. Sistem itu, meski tidak sempurna, selama puluhan tahun menjadi fondasi perlindungan HAM global.
Dikutip dari laporan Amnesty International, Callamard menulis: “Lingkungan global di mana keganasan primitif dapat berkembang telah lama terbentuk.”
Dalam konferensi pers di London, Callamard menegaskan bahwa perilaku ketiga pemimpin dunia itu menciptakan efek domino yang berbahaya bagi negara-negara lain.
Dikutip dari laporan Amnesty International, Callamard menyatakan: “Hal itu memungkinkan perkalian peniru di seluruh dunia, dan oleh karena itu, apa yang kita hadapi sekarang jauh lebih agresif dan ganas daripada apa yang harus kita hadapi 3 atau 4 tahun yang lalu.”
Korban Konflik Bersenjata Terus Bertambah
Laporan ini juga merinci angka korban jiwa akibat sejumlah konflik bersenjata. Serangan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 menewaskan lebih dari 72.500 orang — dan dikategorikan Amnesty sebagai genosida. Serangan Israel di Lebanon menambah hampir 2.400 korban jiwa, sementara operasi militer gabungan AS-Israel terhadap Iran menewaskan lebih dari 3.000 orang.
Di Ukraina, perang yang dipicu invasi Rusia telah merenggut lebih dari 15.000 nyawa. Amnesty mengklasifikasikan aksi militer Rusia tersebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dikutip dari laporan Amnesty International, Callamard menegaskan: “Tidak ada langkah efektif yang diambil terhadap Israel atas pelanggaran berulang dan terus-menerus terhadap standar kemanusiaan dasar.”
Pelanggaran HAM Tak Hanya di Zona Konflik
Amnesty turut menyoroti pelanggaran di negara-negara yang relatif stabil. Di Afghanistan, Taliban terus memperketat kebijakan diskriminatif terhadap perempuan, termasuk pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan. Di Nepal, pemerintah dinilai gagal menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dari komunitas Dalit.
Inggris pun tak luput dari kritik. Amnesty menyebut negara itu menindak gerakan solidaritas Palestina, termasuk kelompok Palestine Action yang kini menghadapi proses hukum terkait pelabelan sebagai organisasi teroris. Sebaliknya, Spanyol mendapat catatan positif karena dinilai berani mengkritik tindakan Israel di Gaza.
Secercah Harapan di Tengah Krisis
Di tengah gambaran suram itu, Amnesty mencatat sejumlah perkembangan positif. Aksi protes global yang dipimpin generasi Z terus menguat. Semakin banyak negara mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mendakwa mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, sekaligus menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin Taliban atas dugaan penganiayaan berbasis gender.
Dewan Eropa juga membentuk pengadilan khusus untuk mengadili kejahatan agresi Rusia di Ukraina.
Meski demikian, Amnesty mengingatkan bahwa langkah-langkah tersebut belum cukup untuk membalikkan tren kemunduran HAM yang tengah berlangsung. Tanpa respons tegas dari komunitas internasional, organisasi itu memperingatkan krisis HAM global berpotensi semakin dalam dan meluas. (hsn)
Sumber: beritasatu.com












Leave a comment