News

Anggota DPRK Pidie belum kembalikan uang negara

Pimpinan dan anggota DPRK Pidie, belum kembalikan uang negara berupa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat kelebihan pembayaran uang sewa rumah senilai Rp418,2 juta.
Anggaran perjalanan dinas di DPRK Pidie capai Rp5,5 miliar
DPRK Pidie. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Pimpinan dan anggota DPRK Pidie, belum kembalikan uang negara berupa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat kelebihan pembayaran uang sewa rumah senilai Rp418,2 juta.

Temuan itu, telah dituangkan BPK RI dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pidie tahun anggaran 2021.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 tahun 2019, telah ditetapkan besaran tunjangan perumahan di lembaga legislatif itu, yakni Pimpinan dan wakil pimpinan Rp6 juta per bulan, dan masing-masing anggota Rp5 juta.

Namun dalam prakteknya, terjadi kelebihan bayar yang menyalahi Perbup itu, yakni Sekretaris Dewan DPRK Pidie membayarkan Rp8 juta untuk wakil ketua, serta 37 anggota dibayarkan Rp6 juta per bulannya.

Atas kelebihan bayar yang tidak sesuai dengan Perbup itu, terjadi kerugian keuangan negara, dan berdasarkan rekomendasi BPK RI, uang Rp418 juta wajib dikembalikan kepada kas daerah.

baca juga : Uang makan minum pimpinan DPRK Pidie tahun 2022 Rp1 miliar

BPK RI dalam LKPD Pidie tahun anggaran 2021, telah merekomendasi kepada anggota DPRK setempat, untuk dapat mengembalikan dana kerugian negara itu dengan cara disetorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 1 September 2022.

Namun, sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kelebihan bayar senilai Rp418 juta itu belum dikembalikan.

Atas persoalan itu, popularitas.com, mengkonfirmasi masalah tersebut kepada Kepala Inspektorat Pidie Mukhlis. Lewat keterangannya, Jumat (2/9/2022), Ia menjelaskan bahwa, dari total Rp418 juta, telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah sebesar 60 persen.

“Yang sudah dibayar 60 persen dari temuan BPK itu, sisanya tinggal 40 persen lagi,” jelasnya.

Berdasarkan rekomendasi BPK RI, tenggat waktu pengembalian memang telah berakhir, sambungnya. Untuk itu, pihaknya telah menyurati Sekretariat Dewan (Sekwan) Pidie untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Sekwan sudah kita surati, kita harap temuan itu dapat dituntaskan agar tidak jadi masalah di kemudian hari,” tukasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: