News

Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Perhatikan 14 Ciri Pinjaman Online Resmi

ilustrasi pinjaman online. (net)

POPULARITAS.COM – Pinjaman online adalah pinjaman yang dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi di ponsel tanpa perlu adanya tatap muka.

Cara ini Tentunya memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit namun tentu saja ada efek negatif dari hal tersebut.

Pinjaman online (Pinjol) menawarkan prosesnya yang cepat tidak banyak memakan waktu, persyaratan pinjamnya pun mudah seperti hanya menggunakan KTP dan foto selfie, jika ada permintaan pengajuan dokumen lain itu hanya jika dibutuhkan, dijual juga memperkenalkan tenor kredit 30 hari, dengan plafon kecil biasanya bank jarang memberikan plafon pinjaman kecil paling minimum  Rp 5 juta di kredit tanpa agunan (KTA).

Lalu, bagaimana cara menentukan pinjaman online tersebut tak resmi atau ilegal berikut penjelasannya dasarkan laman resmi otoritas jasa keuangan (OJK) :

  1. Regulator/pengawas.

Perbedaan pertama bisa kita lihat dari poin, jika pijol ilegal tidak memiliki regulator khusus yang mengawasi kegiatan tersebut. Sedangkan pijol Resmi/legal,atau yang terdaftar di OJK berada dalam pengawasan lembaga tersebut dan lebih memperhatikan kelamaan pelanggan.

  1. Bunga dan denda.

Pinjol ilegal biasanya akan menargetkan bunga dan denda yang besar dan tidak transparan, sedangkan pinjol legal diwajibkan memberikan informasi tentang bunga dan denda maksimal yang digunakan.

  1. Kepatuhan terhadap peraturan.

Pinjol ilegal biasanya tidak mematuhi peraturan baik POJK maupun peraturan perundang-undangan, berbeda dengan pijol legal yang merupakan kebalikan dari pinjol ilegal dengan mematuhi dan mengikuti peraturan yang ada.

  1. Pengurus.

Bagi pinjol ilegal pengurusnya tidak memiliki pengalaman yang harus dipenuhi dan tentu saja sangat berbeda dengan pinjol legal yang orang-orangnya harus terdaftar/terizin oleh OJK dan memiliki pengalaman.

  1. Cara penagihan.

Pada pijol ilegal penagihan biasanya dilakukan dengan kekerasan, sedangkan pijol legal wajib mengikuti sertifikat tenaga penagihan yang dilakukan AFPI.

  1. Asosiasi penyelenggara.

Pijol ilegal sama sekali tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Tentu saja ini sangat berbeda dengan pijol legal/resmi.

  1. Lokasi kantor/ Domisili.

Lokasi pinjol ilegal biasanya sangat tidak.jelas/ditutupi biasanya hal tersebut dilakukan untuk menghindar dari aparat hukum. Berbeda tentunya dengan pinjol resmi yang memiliki kantor yang jelas letaknya.

  1. Status Penyelenggaraan.

Pinjol ilegal tentunya memiliki status ilegal dan merupakan target dari satgas waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, google Indonesia, dam Direktorat Cybercrime Polri.

  1. Syarat pinjam meminjam

Bagi pinjol ilegal biasanya cenderung mudah berbeda dengan resmi yang perlu mengetahui tujuan dari peminjaman tersebut serta membutuhkankam dokumen-dokumen.

  1. Pengaduan konsumen.

Pinjol ilegal tidak akan menanggapi pengaduan dari pihak konsumen berbeda dengan pojok resmi yang menyediakan sarana pengaduan.

  1. Kompentesi.

Tidak memiliki sertifikat apapun berbeda dengan pojok resmi dengan karyawan-karyawan yang memiliki sertifikat yang di ada ka AFPI.

  1. Akses Data Pribadi.

Pinjol ilegal pasti akan meminta semua data pribadi berbeda dengan legal yang hanya diizinkan mengakses camera, microphone, dan location.

  1. Resiko bagi lender.

Tentu saja pinjol ilegal memiliki resiko samgan tinggi terutama risiko penyalah gunaan dana.

  1. Keamanan nasional.

Seperti yang di jelaskan di poin tiga, pinjaman online atau pinjol ilegal tidak patuh akan peraturan.

Sumber: Tempo

Shares: