HeadlineNews

Polda Aceh Bongkar Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Jaringan Internasional

Polda Aceh Bongkar Diduga Sindikat Perdagangan Satwa Jaringan Internasional
Pelaku perdagangan satwa dilindungi dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020). (Fadhil/popularitas.com)

 – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta mengatakan, pelaku perdagangan satwa dilindungi yang ditangkap tim gabungan beberapa waktu lalu bisa saja jaringan internasional.

“Bisa saja (jaringan internasional), ini kan banyak dibutuhkan sampai negeri seberang sana, daya beli sangat terbatas, kalau kita lokal tidak terlalu tahu manfaatnya,” ujar Margiyanta dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan behasil menangkap 2 terduga pelaku. Namun, dalam proses penyidikan, satu di antaranya mengaku tak tahu menahu soal satwa yang dilindungi itu.

“Setelah pendalaman satu orang yang dijadikan tersangka, satu lagi pengakuannya dia tidak tahu menahu, kebetulan berada di situ. Pelaku (tersangka) baru sebatas mengumpulkan barang itu, menunggu pembeli,” jelasnya.

Sementara, Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa kemungkinan kasus tersebut melibatkan pelaku lebih dari satu orang. Karena itu, ia memerintahkan Direkrorat Reskrimsus Polda Aceh untuk mendalaminya.

“Yang paling penting harus dicari tahu mau dibawa kemana ini, dan didapatkan dari mana. Sampai saat ini pelaku belum mengakui mau dibawa kemana, dia hanya mengakui ini untuk disimpan,” sebut Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Baintelkam Polri, dan Polda Aceh menangkap seorang warga Kabupaten Bener Meriah berinsial DA.

DA ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Polda Aceh. Saat ini, DA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Aceh.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada menyebutkan, dalam operasi yang dilakukan 3 November 2020 di lintasan Bireuen-Takengon tersebut, petugas sebenarnya mengamankan 2 terduga pelaku, namun baru DA yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang kita amankan dua orang, tetapi yang menjadi tersangka satu,” sebut Wahyu dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (10/11/2020).

Kata Wahyu, bersama pelaku, petugas juga mengamankan 71 paruh Rangkong, 28 kilogram sisik Trenggiling, dan kulit serta tulang belulang harimau Sumatera. Dari pemeriksaan, pelaku belum kooperatif kemana barang tersebut akan dikirim.

“Kita terus dalami, dari mana barang ini didapatkan dan akan dibawa kemana,” tegas Wahyu. []

Editor: Acal

Shares: