POPULARITAS.COM – Polres Aceh Tenggara mengamankan satu unit truk pembawa dua ton kayu olahan tanpa dokumen resmi. Pengamanan dilakukan pada Senin 24 Februari 2024. Selain itu juga, dua pria ikut ditangkap, yakniSP alias Win (31), warga Kecamatan Semadam, serta SB (51), warga Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025), mengatakan, mereka ditangkap di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Lawe Alas saat membawa kayu-kayu itu menggunakan truk. “Kayu itu dari Pulo Gadung, karena terindikasi berasal dari hasil pengrusakan hutan maka kita amankan,” ujarnya kepada popularitas.com, Rabu (26/2/2025).
Saat ini mereka pun masih diperiksa lebih lanjut atas hal itu. Polisi juga telah mengamankan seluruh kayu olahan beserta truk pengangkut yang digunakan. “Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 KUHPidana,” jelasnya.












Leave a comment