Home News Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Rotan ke Luar Negeri
News

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Rotan ke Luar Negeri

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sebanyak 40 ton rotan yang dikemas dalam 83 bundel diselundupkan di perairan laut Pantai Keuremak, Aceh Tamiang.

Rotan-rotan yang berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, itu rencananya bakal diselundupkan ke Pulau Penang, Malaysia. Namun tim gabungan Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara, dan Riau, menggagalkan penyelundupan tersebut, Jumat, 21 Juni 2019.

Rotan itu diangkut dengan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora. Lantas, tim Bea Cukai yang sedang menggelar Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019, memergoki KM Bintang Kejora berbendera Indonesia itu memuat barang rotan yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

“Barang muatan (rotan) KM Bintang Kejora yang berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang. Diperkirakan bernilai Rp680 juta,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Provinsi Aceh, Safuadi, Selasa, 25 Juni 2019.

Tim patroli menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya. Satu nakhoda dan 5 anak buah kapal (ABK) diamankan lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen resmi.

“Rotan muatan KM Bintang Kejora itu tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest), dan tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor, atau karantina tumbuhan,” ungkap Safuadi.

KM Bintang Kejora kemudian ditarik ke pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara, untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan.

“Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora dengan nakhoda berinisial R (54 tahun) serta 5 ABK saat ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan,” paparnya.

Safuadi menjelaskan, ada beberapa produk rotan yang dilarang ekspor, yaitu: rotan dalam bentuk utuh atau mentah, rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh.

Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...