HukumNews

Bekas Dirut PDAM Meureudu dituntut 5,6 tahun penjara

Kejari Pijay tingkatkan status perkara dugaan korupsi di SMP 1 Bandar Dua
Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Ardyansyah. Foto: Nurzahri/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut Samsul Bahri bekas Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap Samsul Bahri terdakwa korupsi dana tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun anggaran 2016-2020 itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada 17 April 2023.

Baca: Bekas Dirut PDAM Meureudu ditetapkan sebagai tersangka

Kajari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidsus Ardyansyah mengatakan, berdasar fakta-fakta di Persidangan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan daerah capai Rp 712 juta.

“Perkara korupsi PDAM Meureudu sudah selesai tuntutan. Terdakwa dituntut 5,6 tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Ardyansyah kepada popularitas.com, Rabu (24/5/2023).

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan.

Kemudian mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu itu juga diwajibkan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi itu.

“Uang pengganti kerugian negara itu harus tetap dibayar oleh terdakwa, jika tidak akan dilakukan penyitaan harta kekayaannya,” tegas Ardy.

Baca: Eks Dirut PDAM Meureudu mulai disidang terkait dugaan korupsi

Jikapun nanti dilakukan penyitaan asetnya namun masih ditemukan hasilnya belum sama dengan kerugian negara, maka terhadap terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

“Sidang putusan perkara korupsi itu diagendakan akan dilakukan pada Jumat ini (26/5/2023),” ungkapnya.

Shares: