Home Hukum Bekas Dirut PDAM Meureudu dituntut 5,6 tahun penjara
HukumNews

Bekas Dirut PDAM Meureudu dituntut 5,6 tahun penjara

Share
Kejari Pijay tingkatkan status perkara dugaan korupsi di SMP 1 Bandar Dua
Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Ardyansyah. Foto: Nurzahri/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut Samsul Bahri bekas Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan terhadap Samsul Bahri terdakwa korupsi dana tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun anggaran 2016-2020 itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada 17 April 2023.

Baca: Bekas Dirut PDAM Meureudu ditetapkan sebagai tersangka

Kajari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Pidsus Ardyansyah mengatakan, berdasar fakta-fakta di Persidangan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan daerah capai Rp 712 juta.

“Perkara korupsi PDAM Meureudu sudah selesai tuntutan. Terdakwa dituntut 5,6 tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Ardyansyah kepada popularitas.com, Rabu (24/5/2023).

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan.

Kemudian mantan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureudu itu juga diwajibkan melakukan pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi itu.

“Uang pengganti kerugian negara itu harus tetap dibayar oleh terdakwa, jika tidak akan dilakukan penyitaan harta kekayaannya,” tegas Ardy.

Baca: Eks Dirut PDAM Meureudu mulai disidang terkait dugaan korupsi

Jikapun nanti dilakukan penyitaan asetnya namun masih ditemukan hasilnya belum sama dengan kerugian negara, maka terhadap terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

“Sidang putusan perkara korupsi itu diagendakan akan dilakukan pada Jumat ini (26/5/2023),” ungkapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Persiraja Ditahan Imbang di Kandang

POPULARITAS.COM – Persiraja Banda Aceh harus puas berbagi poin setelah bermain imbang...

News

Sekjen PBB António Guterres Tiba di Indonesia untuk Bahas Isu Global

POPULARITAS.COM – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), António Guterres, tiba di...

News

Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

POPULARITAS.COM – Industri jilbab dan busana Muslim atau modest fashion dinilai memiliki...

HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...