Home Hukum Besok, majelis hakim bakal datangi rumah Sambo-Putri
HukumNews

Besok, majelis hakim bakal datangi rumah Sambo-Putri

Share
Istri Sambo dituntut hukuman delapan tahun penjara
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersama Putri Chandrawathi (kiri) bersiap untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan terdakwa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu (4/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dan dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga itu merupakan permintaan dari penasihat hukum Sambo dan Putri guna menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

Di samping itu, tambah Wahyu, majelis hakim juga ingin melihat lokasi tersebut.

“Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini,” ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

“Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali,” ucap Wahyu.

Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

10 Rumah Sakit Tersangkut Aksi Nyinyir Dokter terhadap Pasien BPJS

POPULARITAS.COM – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 rumah sakit yang terkait...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
HukumNews

Mabes Polri Periksa Kapolresta dan Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan dua perwira Polresta Banda...

EkonomiNews

Penduduk Miskin Aceh Bertambah 10,40 Ribu Jiwa

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh mencatat jumlah penduduk miskin...

News

Hakim Bebaskan Dua Mahasiswa Unigha Dari Dakwaan Penganiayaan

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, membebas dua aktivis mahasiswa...