NewsPolitik

Buka pendaftaran bakal caleg, PNA target 15 kursi di DPRA

DPP PNA minta Pj Gubernur dan DPR Aceh tindaklanjut usulan PAW
Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf didampingi Sekjend Miswar Fuady saat launching penerimaan pendaftaran bakal caleg DPRA dan DPRK partai tersebut di salah satu hotel di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). Foto: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Partai Nanggroe Aceh (PNA) menargetkan meraih 15 kursi di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 mendatang. Sementara di tingkat kabupaten/kota, partai berwarna oranye ini target mendapat posisi pimpinan DPRK.

“Target kursi DPRA 15 kursi, agar jika kita mencalonkan gubernur tidak harus gabung kursi atau koalisi dengan partai lain,” kata Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf.

Mantan Gubernur Aceh ini menyampaikan hal tersebut kepada wartawan usai launching penerimaan pendaftaran bakal caleg DPRA dan DPRK PNA di salah satu hotel di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Irwandi mengajak putra putri terbaik Aceh untuk menjadi calon legislatif DPR Aceh dan DPRK dari PNA, di mana proses pendaftaran dibuka mulai 19 Januari hingga 18 April 2023.

Dalam proses rekrut bakal caleg, kata Irwandi, PNA secara khusus membuat Peraturan Organisasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kaupaten/Kota Partai Nanggroe Aceh Tahun 2024.

Peraturan PNA ini, kata dia, dimaksudkan untuk memberikan arah dan petujuk kepada pengurus partai dalam merekrut, mengklarifikasi, memverifikasi, memonitor dan mengevaluasi bakal calon legislatif untuk menghasilkan calon legislatif yang baik dan berkualitas.

Sehingga, tambah Irwandi, mereka nantinya mampu memperjuangkan visi serta misi PNA dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat memperoleh dukungan suara masyarakat yang banyak untuk mendapatkan kursi di lembaga legislatif.

Selain itu, Irwandi juga menekankan bakal caleg dari PNA harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan oleh PNA.

Salah satu contoh persyaratan khusus yang dimaksud tersebut, ujarnya, adalah memiliki tim sukses minimal 100 orang untuk bakal caleg DPRK dan minimal 500 orang untuk bakal caleg DPR Aceh di luar pengurus PNA.

Irwandi menambahkan, pendaftaran bakal caleg DPRA dapat dilakukan di kantor DPP PNA dan akan diterima oleh tim administrasi dan verifikasi pusat.

“Sementara pendaftaran bakal caleg DPRK di masing-masing kantor DPW PNA kabupaten kota dan akan diterima oleh tim administrasi dan verifikasi wilayah,” ujarnya.

Irwandi juga mengungkapkan, DPP PNA akan membentuk tim seleksi yang berjumlah 3 orang untuk melakukan fit and proper test bakal caleg DPRK dan 5 orang untuk melakukan fit and proper test bakal caleg DPR Aceh.

Tim seleksi ini, terang Irwandi, akan melakukan wawancara berdasarkan 4 aspek penilaian, yaitu aspek loyalitas, aspek elektabilitas, aspek kapasitas, dan aspek kontribusi.

Di sisi lain, katanya, PNA mewajibkan seluruh calon anggota legislatif DPR Aceh dan DPRK untuk menandatangani pakta integritas yang akan mengikat anggota legislatif terpilih dengan calon anggota legislatif yang tidak terpilih dan dengan struktur PNA yang ada di masing-masing daerah pemilihannya.

“Pakta integritas dimaksudkan untuk menghindari perlakuan anggota legislatif terpilih kepada calon anggota legislatif yang tidak terpilih dan struktur PNA di masing-masing daerah pemilihannya,” pungkasnya.

Shares: