Hukum

Darmiati Bendaraha Dinkes Pidie Jaya dijebloskan ke penjara

Darmiati Bendaraha Dinkes Pidie Jaya dijebloskan ke penjara

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali menjebloskan terpidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan setempat tahun 2019 ke dalam penjara.

Jika beberapa waktu lalu, koruptor dana kesehatan yang dijebloskan ke penjara adalah Muhammad Juned yang bertindak sebagai PPTK BOK. Kini Jaksa menjebloskan Darmiati atau bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Pidie Jaya.

Eksekusi terhadap Darmiati itu dilakukan usai turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) RI l yang menguatkan putusan putusan pengadilan tingkat I dan II dengan vonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki bendara sekaligus menjabat sebagai wakil Ketua kegiatan sumber dana BOK itu dijebloskan ke dalam penjara pada 11 Juni 2024.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal mengatakan, usai turunnya putusan MA, maka pihaknya langsung mengeksekusi ASN yang menjadi terpidana korupsi itu.

“Terpidana akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II Sigli,” kata Hafrizal, Rabu (12/5/2024).

Awalnya Jaksa Penuntut Kejari Pidie Jaya menuntut Darmiati dan Muhammad Juned terdakwa korupsi BOK pada Dinas Kesehatan dengan pidana 4,6 tahun penjara.

Saat sidang putusan, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh memvonis dua terdakwa masing-masing 1 tahun penjara. Jaksa pun kemudian melakukan upaya banding hingga kasasi.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, jatuhkan vonis penjara satu tahun kurungan terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan operasional kesehatan (BOK) di kabupaten Pidie Jaya tahun 2019.

Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/8/2023).

Shares: