Hukum

Dipecat sebagai karyawan, JA tikam warga Aceh Timur tiga kali

Dipecat sebagai karyawan, JA tikam warga Aceh Timur tiga kali
JA (30) warga Aceh Besar pelaku penikaman di salah satu kafe di Ulee Kareung saat diamankan di Mapolsek setempat, Kamis (29/2/2024). FOTO : Polsek Ulee Kareung

POPULARITAS.COM – JA (30), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar terpaksa berurusan dengan polisi atas penikaman yang dilakukan, Kamis (29/2/2024).

Peristiwa ini terjadi di salah satu kafe kawasan Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh sekitar pukul 17.00 WIB sore tadi.

Korban tak lain adalah manager kafe tersebut bernama Nahdian (30), warga asal Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Saat ini korban masih di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh, akibat tiga luka tusuk yang diterima di bagian kepala, dada dan paha.

Kapolsek Ulee Kareng, AKP Samsul Bahri mengatakan, peristiwa ini bermula saat pelaku JA sedang bekerja mencuci piring kotor di kafe tersebut.

“Tiba-tiba, korban datang dan memerintahkan pelaku untuk mengambil gelas yang kotor untuk ikut dicuci, korban juga sempat menyatakan bahwa pelaku dipecat,” ungkapnya.

Mendengar hal itu, pelaku merasa tak senang dan sempat terdiam. Namun, tiba-tiba ia menarik sebilah pisau dapur dan mengejar korban yang masih berada di teras kafe.

“Disitulah korban ditusuk sebanyak tiga kali di bagian kepala, perut dan paha. Karyawan kafe lainnya mengamankan korban dan melapor ke polisi,” ujarnya.

Kini, JA masih ditahan di Kapolsek Ulee Kareng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Shares: