News

Donald Trump dibebaskan dari penjara usai bayar jaminan Rp3,04 miliar

Donald Trump dibebaskan dari penjara usai bayar jaminan Rp3,04 miliar
Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump (tengah), mengepalkan tangannya sesaat sebelum berangkat dari Trump Tower untuk menghadiri sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Kejahatan Manhataan di New York, Amerika Serikat pada Selasa (4/4/2023). (Xinhua)

POPULARITAS.COM – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, akhirnya dibebaskan dari penjara. Politisi Partai Demokrat itu bebas usai membayar jaminan 200.000 USD atau sekitar Rp3,04 miliar.

Donald Trump menyerahkan diri ke pihak berwajib di negara bagian Georgia, dan Ia sempat ditahan selama 20 menit di penjara Fulton County.

Trump dituduh berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS 2020 di Georgia.

Di penjara tersebut, Trump diambil sidik jari dan difoto. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang mengalami perlakuan seperti itu.

Trump menghadapi 13 macam dakwaan kriminal, termasuk pelanggaran UU RICO Georgia, upaya pelanggaran sumpah oleh pejabat negara, persekongkolan untuk meniru pejabat negara, dan persekongkolan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.

Seperti 18 orang lainnya yang didakwa Jaksa Fulton County Fani Willis pada awal bulan ini, Trump diberi tenggat hingga Jumat untuk menyerahkan diri.

baca juga :Donald Trump dan Musk saling ejek di media sosial

Bekas pengacara Trump, Rudy Giuliani dan Sidney Powell, pada Rabu (23/8) juga telah menyerahkan diri.

Seluruh terdakwa dituduh bersekongkol melakukan kejahatan dengan berusaha memanipulasi hasil pilpres di Georgia serta negara-negara bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk membuat Trump tetap berkuasa.

Saat ini, Trump sudah didakwa empat kali di pengadilan negara bagian maupun pengadilan federal sejak ia tidak lagi menjabat presiden.

Dakwaan yang dikenakan terhadap dia berkaitan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Selain itu, ia didakwa berusaha membatalkan hasil nasional pilpres, menyimpan dokumen-dokumen rahasia tanpa izin, serta berusaha mencegah para petugas penyelidikan melakukan tugas mereka.

Editor : Hendro Saky

Shares: