Home Hukum Gagal caleg 2024, Idrus dilantik jadi Komisioner Baitul Mal Pidie
Hukum

Gagal caleg 2024, Idrus dilantik jadi Komisioner Baitul Mal Pidie

Share
Gagal caleg 2024, Idrus dilantik jadi Komisioner Baitul Mal Pidie
Idrus salah satu anggota Komisioner BMK Pidie, swafoto bersama Bupati Sarjani usai pelantikan, Rabu 6 Mei 2026. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Idrus, pada 2024 silam gagal melaju ke kursi DPRK Pidie. Pria yang mencalonkan diri jadi anggota legislatif lewat Partai Aceh (PA) itu, tak berhasil raih dukungan. Meski maju lewat daerah pemilihan (Dapil) 1, grong-gorong, Mila dan Kota Sigli, ia tak mendapatkan suara.

Namun, kiprah Idrus tak berhenti cari peluang. Ia pun mencoba peruntungan mengikuti seleksi jadi komisioner di Baitul Mal Kabupaten (BMK) Pidie. Gagal caleg, membuatnya tak surut melangkah. Rabu 6 Mei 2026, Bupati Pidie Sarjani pun melantiknya jadi salah satu komisioner di lembaga yang mengurus persoalan zakat umat tersebut.

Secara aturan, terpilihnya Idrus jadi komisioner Baitul Mal Pidie, terganjal aturan, yakni, Pasal 41 huruf f Qanun Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 disebutkan, calon anggota BMK tidak menjadi anggota politik.

Namun, Idrus berkilah bahwa, secara aturan tidak larangan dirinya untuk maju sebagai komisioner.

Bahkan, Idrus membenarkan bahwa ia merupakan salah satu caleg pada Pileg 2024 lalu lewat Partai Aceh.”Iya (caleg DPRK Pidie dari Partai Aceh),” kata Idrus kepada popularitas.com, usai pelantikan di pendopo Bupati Pidie.

Ia bahkan juga mengaku, saat mendaftar sebagai calon BMK Pidie, periode 2025-2030, dirinya tidak mengajukan surat pengunduran diri dari partai politik, kendati secara aturan Qanun Tentang BMK orang terlibat partai politik dilarang maju sebagai calon anggota.

Dalihnya, majunya ia sebagai Caleg pada Pemilu 2024 lalu bukan sebagai anggota partai politik tetap, tetapi sebagai orang yang dicalonkan oleh partai politik yaitu Partai Aceh.

Sehingga ia menganggap dirinya tidak perlu mundur disebabkan bukan anggota partai. Idrus bahkan mencoba menyebut aturan kepemiluan tanpa merinci peraturan pemilu seperti apa yang ia maksud.

“Aturan kepemiluan, jadi saya bukan anggota partai politik, bukan anggota partai politik tetap, tetapi dicalonkan, bukan mencalonkan, diminta untuk dicalonkan. Jadi tidak terlibat dalam partai politik yang aktif,” kelitnya.

Dalam upaya mengklaim dirinya tidak terlibat partai politik, Idrus bahkan menyeret masyarakat. “Saat mendaftar sebagai Caleg bukan atas nama kader, tapi atas nama masyarakat,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Balita di Daycare Dilimpahkan ke Jaksa

POPULARITAS.COM – BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima pelimpahan tahap...

Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Hukum

Kejagung buka opsi pemeriksaan Nanik S Deyang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung RI, membuka opsi ihwal pemeriksaan Kepala BGN Nanik...

62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh
Hukum

62 adegan dilakukan saat rekonstruksi kasus penganiayaan anak di  Day Care di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh menggelar...

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar
Hukum

Jaksa usut dugaan korupsi DAK Rp26,8 mililar di DP3AKB Pidie, Kadis : Iya benar

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)...