News

Gampong Pasie Lubuk ditetapkan Kampung Bebas Narkoba, Pj Bupati Aceh Besar :  Kami dukung program Polri

Gampong Pasie Lubuk ditetapkan Kampung Bebas Narkoba, Pj Bupati Aceh Besar :  Kami dukung program Polri
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat hadiri peluncuran Gampong Pasie Lubuk sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN), Kamis (18/4/2024).FOTO : MC Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, menegaskan dukungannya terhadap komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di kabupaten tersebut. Hal itu disampaikannya saat menghadiri penetapan Gampong Pasi Lubuk sebagai Kampung Bebas Narkoba (KBN), Kamis (18/4/2024).

Penetapan Gampong Pasie Lubuk Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar sebagai KBN dilakukan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Muhammad Iswanto melanjutkan, pembentukan KBN di Aceh Besar merupakan upaya Polresta Banda Aceh menimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Semua pihak di kabupaten ini sangat mendukung langkah tersebut, sebab narkotika sangat memberikan daya rusak kepada generasi muda.

Selain itu juga, menurut Iswanto kehadiran Kampung Bebas Narkoba ini tentunya akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat, terutama generasi muda. 

Untuk itu, tukasnya kemudian, dirinya mengajak seluruh orang tua di Gampong Pasie Lubok, untuk berperan aktif mendukung program KBN di desa tersebut. “Peran orang tua sangat penting mendidik dan mengawasi anak-anak untuk terhindar dari kerusakan akibat narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menyebutkan bahwa, Gampong Pasi Lubuk merupakan desa ke-11 yang telah ditetapkan sebagai KBN di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dia menerangkan, Gampong Pasie Lubuk berbeda dengan kampung lain yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Sebab, lanjutnya, di tempat ini semangat dan kekompakan warga, terutama para pemudanya untuk mendukung dan mencegah peredaran narkoba di daerahnya.

“Narkoba ini sudah dikategorikan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Jadi tidak bisa memeranginya dengan cara-cara biasa, butuh kerjasama dan kekompak warga,” tandasnya.

Shares: