Home News Generasi muda Aceh diminta jadi agen pencerahan anti radikalisme
News

Generasi muda Aceh diminta jadi agen pencerahan anti radikalisme

Share
Akademisi: Terorisme tak punya agama
Ilustrasi terorisme. Foto: Int
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, Mukhlisuddin Ilyas meminta masyarakat daerah ini untuk menjadikan generasi muda sebagai agen pencerahan yang radikalisme dan terorisme.

“Jadikan mereka agen pencerarahan untuk pencegahan radikalisme, sebab hasil riset, 54,52 persen rakyat Aceh, berusia 8 hingga 39 tahun,” kata Mukhlisudin Ilyas dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Menurut Mukhlis, masyarakat usia muda harus punya nilai tambah karena generasi milenial dan Generasi Z terdepan dalam memainkan konten-konten kekinian yang berbasis toleransi dan pencegahan radikalisme dan terorisme.

Mukhlis menjelaskan saat ini penduduk Aceh 30:29 persen adalah generasi Z, generasi yang berusia 8-23 tahun dan generasi milenial 26,29 persen.

“Dominasi usia muda Aceh ini harus dapat memberikan nilai tambah bagi Aceh,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...